KOTA MALANG, LintasDaerah.id – Sebuah insiden mencemaskan mengguncang warga Malang, Jawa Timur pada Kamis (22/5/2025) pagi.
Seorang bocah perempuan berusia empat tahun diculik dari rumahnya sendiri oleh pria yang ternyata dikenal ibunya.
Namun, berkat gerak cepat (gercep) dan koordinasi solid dari jajaran Polresta Malang Kota, pelaku berhasil diringkus hanya dalam waktu kurang dari empat jam.
Kisah bermula ketika ACA (35), ibu korban ADM (4), janjian bertemu dengan seorang pria berinisial AEP (36), warga Pandanwangi, Kota Malang.
AEP mengaku ingin bertemu untuk membicarakan peluang bisnis. Pertemuan itu pun dijadwalkan berlangsung di sebuah outlet kawasan Oro-Oro Dowo, Malang.
Namun tak disangka, AEP tidak muncul di lokasi. Sebaliknya, ia malah menyelinap ke rumah ACA di kawasan Pesona Mutiara Tidar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Saat itu, ACA sedang tidak di rumah. Sementara di dalam rumah, hanya ada korban ADM, seorang anak lain berusia 9 tahun, dan seorang asisten rumah tangga.
Dengan mobil Toyota Calya oranye bernopol B 1473 UJE, AEP datang sendiri. Begitu pintu dibuka oleh asisten rumah tangga, pelaku langsung menodongkan pisau dapur dan menculik ADM tanpa perlawanan.
Beberapa saat kemudian, ACA menerima pesan WhatsApp dari pelaku yang meminta tebusan sebesar Rp150 juta. Jika tidak segera ditransfer, anaknya akan dijual ke orang lain.
Dalam kondisi panik, ACA sempat mengirim Rp20 juta melalui QRIS, yang belakangan diketahui masuk ke akun judi online milik pelaku.
ACA langsung melapor ke Polresta Malang Kota. Laporan diterima sekitar pukul 10.30 WIB, dan tim Jatanras Satreskrim langsung bergerak cepat.
Dengan bantuan pelacakan sinyal ponsel pelaku, keberadaan AEP berhasil terdeteksi di wilayah Junrejo, Kota Batu.
Tak lama berselang, petugas menemukan mobil pelaku sedang melintas di depan Pos Lantas Batu.
Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan penyergapan. ADM ditemukan dalam kondisi selamat di dalam kendaraan tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Adapun beberapa barang bukti yang disita, di antaranya satu unit mobil Calya warna oranye, satu bilah pisau dapur, ponsel milik pelaku, bukti transfer uang melalui QRIS, haket, masker, dan perangkat lain yang digunakan pelaku
Kombes Pol Nanang juga mengungkap, masih mendalami motif di balik penculikan ini, termasuk keterlibatan pelaku dalam aktivitas judi online yang mungkin memicu tindakan kriminalnya.
Dalam suasana haru, Budiono, kakek korban, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih mendalam atas kesigapan pihak kepolisian.
“Kami benar-benar bersyukur. Tidak sampai empat jam cucu saya berhasil ditemukan dengan selamat. Terima kasih kepada Polresta Malang Kota, ini kerja yang luar biasa cepat dan profesional,” ujarnya penuh haru. (*)
Baca Juga:
- Janji Bupati Jombang Warsubi Usai Raperda Pajak Dibedah dan Retribusi Daerah Diumumkan
- Direktur CV Asal Jombang Buron dalam Kasus Proyek Pujasera TBM Mojokerto
- Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan
Editor : Nury






