Truk Dihentikan Polisi di Sampang, Sopir Ngaku Muatan Jagung Ternyata Pupuk Bersubsidi

- Redaksi

Sabtu, 12 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi dari Polres Sampang menunjukkan sopir dan pupuk subsidi yang akan diselundupkan.

Polisi dari Polres Sampang menunjukkan sopir dan pupuk subsidi yang akan diselundupkan.

SAMPANG, LintasDaerah.id – Sebuah truk yang melintas di Jalan Raya Karangpenang, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur dihentikan polisi setempat.

Setelah diperiksa, ternyata truk yang disetop pada Kamis 3 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB lalu itu, bermuatan pupuk bersubsidi.

Karena pupuk subsidi total seberat 9.6 ton tersebut diduga akan diselundupkan, polisi pun mengamankannya.

“Kami mengamankan pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan berat sekitar 9,6 ton dengan rincian 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk Phonska,” terang AKBP Hartono, Kapolres Sampang, Kamis (10/4/ 2025).

Diceritakan, ungkap kasus ini bermula saat petugas menghentikan truk Nopol W-8926-UA. Ketika ditanya petugas, sopir truk berinisial MF mengaku hanya mengangkut jagung.

Tak percaya begitu saja dengan pengakuan sopir, petugas dari Satreskrim Polres Sampang kemudian menggeledah isi muatan truk.

Dan ternyata, muatan truk yang disopiri warga Kecamatan Karangpenang Sampang itu, membawa pupuk bersubsidi.

Karena membawa pupuk subsidi, lalu petugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumennya.

“MF tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen resminya, sehingga petugas Satreskrim Polres Sampang langsung membawa sopir dan kendaraan beserta muatannya ke Mapolres Sampang,” ungkap AKBP Hartono.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan akan memintai keterangan sejumlah saksi termasuk sopir yang diamankan. Ini dilakukan untuk mengungkap keberadaan pemilik dan jaringan penyelewengan pupuk subsidi itu.

“Berdasarkan pengakuan MF, pupuk bersubsidi Urea dan Phonska itu akan dikirim ke wiyah Kabupaten Madiun,” lanutnya.

Kepada awak media, Kapolres Sampang mengatakan, jika pengemudi truk inisial MF terbukti melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunaan, penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi,

MF terancam Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi jo Pasal 34 ayat (3) jo Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Untuk ancaman pidananya, yaitu penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas AKBP Hartono. (*)

Editor : Ny

Berita Terkait

Pengedar Sabu-sabu di Baron Nganjuk Digerebek Polisi, 10,63 Gram Siap Edar Disita
Kasus Dugaan Penggelapan KSU Al Kahfi Rugikan Puluhan Warga, Polisi Ungkap Perkembangannya
Bapak dan Anak di Pacitan Ditangkap usai Siram Pedagang Tempe dengan Cairan Kimia
Polisi Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Sawiji Jombang, Ternyata Siswi SMP Asal Sumobito
Bawa Sajam dan Diduga Mabuk, Pria Tua di Wonosalam Jombang Ancam Habis Satu Keluarga
Skandal LPG Subsidi Terbongkar di Jombang, Modus Oplosan Terkuak!
Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran
Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:17 WIB

Pengedar Sabu-sabu di Baron Nganjuk Digerebek Polisi, 10,63 Gram Siap Edar Disita

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:33 WIB

Bapak dan Anak di Pacitan Ditangkap usai Siram Pedagang Tempe dengan Cairan Kimia

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:15 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Sawiji Jombang, Ternyata Siswi SMP Asal Sumobito

Senin, 11 Mei 2026 - 06:44 WIB

Bawa Sajam dan Diduga Mabuk, Pria Tua di Wonosalam Jombang Ancam Habis Satu Keluarga

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:18 WIB

Skandal LPG Subsidi Terbongkar di Jombang, Modus Oplosan Terkuak!

Berita Terbaru