Truk Dihentikan Polisi di Sampang, Sopir Ngaku Muatan Jagung Ternyata Pupuk Bersubsidi

- Redaksi

Sabtu, 12 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi dari Polres Sampang menunjukkan sopir dan pupuk subsidi yang akan diselundupkan.

Polisi dari Polres Sampang menunjukkan sopir dan pupuk subsidi yang akan diselundupkan.

SAMPANG, LintasDaerah.id – Sebuah truk yang melintas di Jalan Raya Karangpenang, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur dihentikan polisi setempat.

Setelah diperiksa, ternyata truk yang disetop pada Kamis 3 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB lalu itu, bermuatan pupuk bersubsidi.

Karena pupuk subsidi total seberat 9.6 ton tersebut diduga akan diselundupkan, polisi pun mengamankannya.

“Kami mengamankan pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan berat sekitar 9,6 ton dengan rincian 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk Phonska,” terang AKBP Hartono, Kapolres Sampang, Kamis (10/4/ 2025).

Diceritakan, ungkap kasus ini bermula saat petugas menghentikan truk Nopol W-8926-UA. Ketika ditanya petugas, sopir truk berinisial MF mengaku hanya mengangkut jagung.

Tak percaya begitu saja dengan pengakuan sopir, petugas dari Satreskrim Polres Sampang kemudian menggeledah isi muatan truk.

Baca Juga  Transaksi Ribuan Pil Dobel L di Pinggir Jalan, Dua Pemuda di Nganjuk Diringkus

Dan ternyata, muatan truk yang disopiri warga Kecamatan Karangpenang Sampang itu, membawa pupuk bersubsidi.

Karena membawa pupuk subsidi, lalu petugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumennya.

“MF tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen resminya, sehingga petugas Satreskrim Polres Sampang langsung membawa sopir dan kendaraan beserta muatannya ke Mapolres Sampang,” ungkap AKBP Hartono.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan akan memintai keterangan sejumlah saksi termasuk sopir yang diamankan. Ini dilakukan untuk mengungkap keberadaan pemilik dan jaringan penyelewengan pupuk subsidi itu.

“Berdasarkan pengakuan MF, pupuk bersubsidi Urea dan Phonska itu akan dikirim ke wiyah Kabupaten Madiun,” lanutnya.

Baca Juga  KPK Tahan Wamenaker Noel, Loyalis Jokowi Terseret Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Kepada awak media, Kapolres Sampang mengatakan, jika pengemudi truk inisial MF terbukti melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunaan, penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi,

MF terancam Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi jo Pasal 34 ayat (3) jo Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Untuk ancaman pidananya, yaitu penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas AKBP Hartono. (*)

Editor : Ny

Berita Terkait

Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan
Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!
Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan
Jelang Ramadan 2026, Polres Kediri Ringkus 26 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba
Konvoi Dini Hari di Janti Jombang Berencana Tawuran, Bawa Sajam Mirip Celurit dan Bondet
Kabur Lama Banget, Buron Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Akhirnya Tertangkap
Drama Pelarian Napi Nganjuk Berakhir di Tumpukan Jerami
Ringkus 17 Maling Motor, Satgasus Curanmor Polres Jombang Panen Residivis
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:56 WIB

Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:03 WIB

Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:24 WIB

Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:17 WIB

Jelang Ramadan 2026, Polres Kediri Ringkus 26 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:48 WIB

Konvoi Dini Hari di Janti Jombang Berencana Tawuran, Bawa Sajam Mirip Celurit dan Bondet

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Sekda Jombang Kejar Pencairan Insentif RT/RW, Target Tuntas Sebelum 10 Maret

Jumat, 6 Mar 2026 - 21:44 WIB