SAMPANG, LintasDaerah.id – Sebuah truk yang melintas di Jalan Raya Karangpenang, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur dihentikan polisi setempat.
Setelah diperiksa, ternyata truk yang disetop pada Kamis 3 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB lalu itu, bermuatan pupuk bersubsidi.
Karena pupuk subsidi total seberat 9.6 ton tersebut diduga akan diselundupkan, polisi pun mengamankannya.
“Kami mengamankan pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan berat sekitar 9,6 ton dengan rincian 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk Phonska,” terang AKBP Hartono, Kapolres Sampang, Kamis (10/4/ 2025).
Diceritakan, ungkap kasus ini bermula saat petugas menghentikan truk Nopol W-8926-UA. Ketika ditanya petugas, sopir truk berinisial MF mengaku hanya mengangkut jagung.
Tak percaya begitu saja dengan pengakuan sopir, petugas dari Satreskrim Polres Sampang kemudian menggeledah isi muatan truk.
Dan ternyata, muatan truk yang disopiri warga Kecamatan Karangpenang Sampang itu, membawa pupuk bersubsidi.
Karena membawa pupuk subsidi, lalu petugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumennya.
“MF tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen resminya, sehingga petugas Satreskrim Polres Sampang langsung membawa sopir dan kendaraan beserta muatannya ke Mapolres Sampang,” ungkap AKBP Hartono.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan akan memintai keterangan sejumlah saksi termasuk sopir yang diamankan. Ini dilakukan untuk mengungkap keberadaan pemilik dan jaringan penyelewengan pupuk subsidi itu.
“Berdasarkan pengakuan MF, pupuk bersubsidi Urea dan Phonska itu akan dikirim ke wiyah Kabupaten Madiun,” lanutnya.
Kepada awak media, Kapolres Sampang mengatakan, jika pengemudi truk inisial MF terbukti melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunaan, penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi,
MF terancam Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi jo Pasal 34 ayat (3) jo Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Untuk ancaman pidananya, yaitu penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas AKBP Hartono. (*)
Editor : Ny






