JOMBANG, LintasDaerah.id – Tiang-tiang dan kabel fiber optik (FO) layanan internet, menjamur di berbagai sudut Jombang. Berdiri tegak, tapi tanpa izin yang jelas.
Hanya berbekal surat rekomendasi serta berlindung di balik aturan Rumija (ruas milik jalan), sang vendor seolah ‘seenaknya’ memasang tiang dan menarik kabel FO menyusup di jalan desa, menusuk ruang publik.
Siapapun warga yang order pasang internet di rumahnya, penyedia jasa seolah tanpa babibu memasang jaringan, tanpa memperhatikan tata kelolanya, tanpa koordinasi, bahkan tanpa pemberitahuan serta mengabaikan etika komunikasi publik.
Kondisi ini memicu gelombang keresahan. Bukan hanya warga yang merasa dilangkahi haknya, tapi juga pemerintah desa (Pemdes) yang terpaksa menghentikan aktivitas pemasangan tiang dan kabel FO baru karena minimnya dokumen legal.
Puncaknya terjadi di Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, ketika pemdes mengambil langkah tegas, yakni menyetop seluruh pemasangan tiang dan kabel layanan internet yang baru, karena dinilai sudah terlalu banyak dan semrawut.
Menanggapi situasi ini, Syaifulloh. Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jombang menyatakan prihatin terhadap praktik pemasangan tiang dan kabel FO yang terkesan sembarangan ini.
Wakil rakyat ini menilai, kondisi tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap tata kelola pemerintahan.
“Ini bukan hanya soal kabel dan tiang. Ini soal prosedur, soal hak warga, dan soal bagaimana regulasi terkait hal ini ditegakkan. Kami tidak bisa membiarkan situasi ini terus berlangsung,” ucap Syaifulloh tegas.
Syaifulloh menyayangkan lemahnya koordinasi antara pihak penyedia jasa, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta masyarakat.
Ia bahkan mengklaim, banyak laporan masuk pada dirinya terkait akses rumah terhalang, karena keberadaan tiang yang tiba-tiba berdiri tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Bahkan kabel FO yang ‘nunut‘ ke tiang listrik.
Syaifulloh juga mengkritik Satpol PP, yang semestinya menjadi garda depan dalam penegakan peraturan daerah (Perda).
“Satpol PP tidak bisa terus menunggu berlarut-larut. Penindakan harus cepat dan tegas. Ini sudah mengganggu ketertiban umum,” tegasnya lagi.
Pihaknya juga mendesak Diskominfo, Dinas PUPR, dan Satpol PP untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pemasangan tiang dan kabel FO di wilayah Kabupaten Jombang.
Ia meminta agar setiap proses ke depan dilakukan dengan izin resmi, sosialisasi publik, dan pengawasan ketat dari pemerintah desa hingga kabupaten.
Meski begitu, Syaifulloh menegaskan jika pihaknya tidak anti terhadap pembangunan, apalagi berkaitan dengan infrastruktur digital. Justru sebaliknya, ia mendukung penuh modernisasi jaringan dan teknologi, asalkan dibangun di atas fondasi aturan yang kuat dan menghormati hak-hak masyarakat.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Pembangunan yang tidak taat prosedur bukanlah suatu kemajuan, tapi kemunduran dalam tata kelola pemerintahan,” tandasnya.
Ia juga berharap, pembangunan bisa tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban dan keadilan. Atas hal ini, ia akan terus melakukan pengawasan terkait pemasangan tiang dan kabel FO ini. (*)
Baca sebelumnya:
Terlalu Banyak dan Semrawut, Pemdes Kepatihan Jombang Stop Pemasangan Kabel Fiber Optik