KEDIRI, LintasDaerah.id – Satresnarkoba Polres Kediri, Jawa Timur. berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 913,66 gram atau hampir 1 kilogram.
Polisi juga mengamankan tiga orang terduga pelaku, di antaranya MIM alias Kacung (23) warga Pare, KA alias Olip (31) dan suaminya AHK alias Amek (31), keduanya warga Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti pada 14 April 2025.
“Awalnya, tim Buser Satresnarkoba menangkap MIM alias Kacung di rumahnya di Desa Gedangsewu dan turut diamankan barang bukti 913,66 gram sabu-sabu,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025),
Dari pengakuan MIM, petugas kemudian mengamankan KA di tempat kosnya di Kampung Inggris, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
KA mengaku jika sabu-sabu berasal dari suaminya, AHK, yang sedang menjalani hukuman atas kasus serupa.
“Ya, jadi AHK ini mengendalikan dari tahanan. Terduga pelaku KA dan AHK ini sepasang suami istri,” jelas AKBP Bimo.
AKBP Bimo mengungkapkan, MIM berperan sebagai pengedar dengan bayaran Rp 250 ribu, sementara KA menyediakan tempat dan barang.
“Untuk barang bukti sudah kami amankan, termasuk peralatan lainnya seperti timbangan. Saat ini kami masih mendalami asal-usul sabu yang dikendalikan oleh AHK,” pungkasnya.
Baca Juga:
- Pemkab Jombang Serius Dukung Pendidikan Anak Kurang Mampu Lewat Sekolah Rakyat
- Seorang Pria Ditemukan Membusuk di Rumah Johowinong Jombang, Diduga Dihabisi Istri Siri
- Gunung Semeru Meletus: Awan Panas Lintasi Jembatan Gladak Perak, Status Naik Jadi Siaga
Editor : Ny






