JAKARTA, LintasDaerah.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Pemeriksaan Ketiga
Sebelum pengumuman status tersangka itu, Nadiem terlebih dahulu hadir di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung untuk menjalani pemeriksaan ketiga kalinya pada Kamis pagi. Ia datang mengenakan kemeja hijau dan membawa tas jinjing hitam, didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Pantauan di lokasi, kedatangan eks bos Gojek itu menarik perhatian sejumlah awak media. Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung, penyidik mendalami dugaan keuntungan pribadi yang diterima Nadiem, khususnya terkait pengadaan laptop untuk sekolah-sekolah di daerah 3T. Selain itu, ia juga ditanyai mengenai proses pemilihan laptop jenis Chromebook yang dipakai dalam program tersebut.
Modus Korupsi
Kejagung menyebutkan, sepanjang periode 2019–2022, Kemendikbudristek mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk kebutuhan sekolah dengan nilai anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Laptop itu diproyeksikan untuk menunjang digitalisasi pendidikan di Indonesia, khususnya wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan rekayasa dan mark up dalam proyek tersebut. Laptop yang dipilih berbasis sistem operasi Chrome OS atau Chromebook justru dinilai tidak sesuai kebutuhan, terutama di daerah 3T yang minim akses internet.
“Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Kerugian ini berasal dari Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun,” kata Anang.
Empat Tersangka Lain
Selain Nadiem, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain yang merupakan orang-orang dekat mantan menteri tersebut maupun pejabat eselon I Kemendikbudristek. Mereka adalah:
1. Mulyatsyah – Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021
2. Sri Wahyuningsih – Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020–2021
3. Jurist Tan – Mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim
4. Ibrahim Arief – Mantan konsultan teknologi pada Kemendikbudristek
Keempatnya diduga terlibat dalam proses pengadaan hingga pengaturan harga perangkat.
Tindak Lanjut Kasus
Dengan penetapan Nadiem sebagai tersangka, Kejagung menegaskan penyidikan akan terus diperluas, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru. Hingga berita ini diturunkan, pihak Nadiem maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor pendidikan, yang semestinya menjadi ruang suci pembangunan sumber daya manusia. Publik pun kini menanti langkah lanjutan Kejagung dalam membongkar aliran dana hingga pertanggungjawaban para tersangka.(*)
Editor : Nury






