PATI, LintasDaerah.id — Gelombang protes publik yang memuncak sejak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen kini bergerak ke meja politik.
Sidang Paripurna DPRD Pati memutuskan bulat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Bupati Pati, Sudewo, Selasa (13/08/2025). Seluruh fraksi Gerindra, PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, hingga Golkar sepakat membuka pintu penyelidikan resmi.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyebut usulan hak angket telah memenuhi syarat formal dan menjadi momen penting dalam hubungan legislatif-eksekutif.
“Mencermati kondisi masyarakat dan banyaknya warga yang terluka, maka kami sepakat mengambil hak angket,” ujarnya.
Ali menegaskan proses akan mengikuti ketentuan undang-undang, dengan jadwal pemeriksaan yang disusun ketat.
Meski kenaikan PBB-P2 telah dibatalkan, DPRD menilai kebijakan tersebut meninggalkan dampak psikologis dan ekonomi yang besar bagi warga.
Hak angket akan menelisik proses pengambilan keputusan, hingga potensi pelanggaran tata kelola pemerintahan.
Langkah ini memperlihatkan pergeseran sikap DPRD. Sejumlah pengamat menilai dukungan lintas fraksi mencerminkan tekanan politik yang jarang terjadi di Pati, terutama terhadap kepala daerah yang masih menjabat.
Bagi Sudewo, ini adalah ujian terberat sejak dilantik, di tengah sorotan publik yang tajam pasca rangkaian aksi demonstrasi besar-besaran.
Pansus dijadwalkan mulai bekerja dalam waktu dekat, dengan kewenangan memanggil pejabat daerah, mengakses dokumen, dan menyelidiki prosedur kebijakan. Hasilnya berpotensi menjadi pintu masuk rekomendasi politik yang bisa mengguncang posisi Bupati Pati di sisa masa jabatannya.(*)