Hore, Diskon Listrik 50 Persen Digulirkan Lagi di Juni dan Juli 2025

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi meteran listrik.

Ilustrasi meteran listrik.

JAKARTA, LintasDaerah.id – Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan bak angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Mulai bulai Juni hingga Juli 2025, diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan kembali diberikan, namun kali ini dengan skema yang sedikit berbeda dari sebelumnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari enam paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan secara resmi pada 5 Juni 2025 mendatang.

Tujuannya, yakni meringankan beban pengeluaran rumah tangga, khususnya bagi masyarakat rentan di tengah ketidakpastian ekonomi.

Dalam skema terbaru, diskon tarif listrik hanya berlaku bagi pelanggan PLN dengan daya listrik 1.300 VA ke bawah, menyasar sekitar 79,3 juta rumah tangga di seluruh Indonesia.

Pada program sebelumnya di awal tahun 2025 lalu, diskon ini sempat diberikan kepada pelanggan hingga 2.200 VA. Kini, jangkauannya difokuskan lebih tepat sasaran.

“Skemanya mirip dengan yang sebelumnya, tapi sekarang kami fokuskan untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan tertulis, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (26/5/2025).

Tak hanya diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan beragam insentif lain sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi dan pengendalian inflasi menjelang libur panjang sekolah.

Berikut beberapa insentif tambahan yang akan diberikan pada Juni–Juli 2025:

1) Diskon moda transportasi yakni tiket kereta api, pesawat, hingga kapal laut akan mendapatkan potongan harga untuk mendorong mobilitas selama musim liburan.

2) Diskon tarif tol, ditujukan bagi sekitar 110 juta pengendara, berlaku selama periode yang sama.

3) Perluasan bantuan sosial yakni tambahan alokasi kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

4) Bantuan Subsidi Upah (BSU), menyasar pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, termasuk tenaga honorer seperti guru.

5) Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): khusus untuk pekerja di sektor padat karya.

Paket kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak konsumsi rumah tangga sekaligus menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah berbagai tekanan ekonomi global.

Dengan kombinasi insentif yang mencakup kebutuhan dasar, transportasi, dan perlindungan tenaga kerja, pemerintah optimis langkah ini akan memberikan efek positif bagi pemulihan ekonomi nasional. (*)

Baca Juga:

Editor : Nury

Berita Terkait

Cek Langsung ke SPBE, Polres Jombang Tegaskan LPG 3 Kg Tidak Langka
Banjir Carangrejo Mulai Surut, BPBD dan Dinsos Salurkan Bantuan dan Tangani Jalan Longsor di Plandaan
Sehari Pascabencana, BPBD Jombang Kirim Bantuan ke Korban Angin Kencang di Dua Kecamatan
Mobil Toyota Innova Terbakar di Mojoagung Jombang, Kerugian Capai Ratusan Juta
Hujan Angin, RSUD Ploso Jombang dan Atap Rumah Warga Rusak
Ratusan Pemudik Jombang Balik ke Jakarta Gratis! Dishub Siapkan Bus Eksekutif Nyaman
Biawak 1,5 Meter Masuk Rumah Warga di Mojoagung Jombang, Evakuasi Berlangsung Dramatis
Tiga Remaja di Genukwatu Jombang Terluka Parah Saat Meracik Mercon Jelang Idul Fitri
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 17:42 WIB

Cek Langsung ke SPBE, Polres Jombang Tegaskan LPG 3 Kg Tidak Langka

Jumat, 3 April 2026 - 15:02 WIB

Banjir Carangrejo Mulai Surut, BPBD dan Dinsos Salurkan Bantuan dan Tangani Jalan Longsor di Plandaan

Rabu, 1 April 2026 - 15:11 WIB

Sehari Pascabencana, BPBD Jombang Kirim Bantuan ke Korban Angin Kencang di Dua Kecamatan

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:35 WIB

Mobil Toyota Innova Terbakar di Mojoagung Jombang, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:16 WIB

Hujan Angin, RSUD Ploso Jombang dan Atap Rumah Warga Rusak

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

3 Bupati Kompak! Flyover Mengkreng Segera Dibahas, Solusi Macet Parah di Jatim

Kamis, 9 Apr 2026 - 15:13 WIB

Politik & Pemerintahan

WFH Jumat Resmi Berlaku di Jombang, ASN Dituntut Lebih Produktif dan Digital

Senin, 6 Apr 2026 - 15:56 WIB

Pendidikan & Budaya

Kepala Dinas Pendidikan Jombang Pantau Pelaksanaan TKA SMP 2026

Senin, 6 Apr 2026 - 15:31 WIB