Politik & Pemerintahan

Janji Bupati Jombang Warsubi Usai Raperda Pajak Dibedah dan Retribusi Daerah Diumumkan

×

Janji Bupati Jombang Warsubi Usai Raperda Pajak Dibedah dan Retribusi Daerah Diumumkan

Sebarkan artikel ini
Bupati Jombang Warsubi dalam rapat Paripurna di DPRD Jombang.

JOMBANG, LintasDaerah.id – Pemerintah Kabupaten Jombang mulai membahas penyesuaian regulasi pajak dan retribusi daerah dalam agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang, Rabu (16/7/2025).

Bupati Jombang Warsubi menegaskan, perubahan ini tidak hanya sekadar menyesuaikan aturan pusat, tetapi juga untuk menyusun regulasi yang lebih jelas, sederhana, dan adil, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Prinsipnya, kita ingin kebijakan pajak dan retribusi ini makin transparan, sederhana, dan memberi perlindungan bagi warga kecil, khususnya dalam hal kepemilikan rumah pertama maupun pengelolaan lahan pertanian,” ujar Warsubi.

Perubahan ini mengacu pada hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, menyusul terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

Baca Juga  Kenaikan PBB P2 Jombang Capai 791 Persen, Emil Dardak Turun Tangan

Salah satu poin utama dalam Raperda ini adalah penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang kini menerapkan sistem tarif tunggal.

“Lahan untuk pangan dan ternak tarifnya 0,175%, sedangkan lahan non-produksi sebesar 0,2%. Ini agar masyarakat mudah memahami dan merasakan keadilan,” jelasnya.

Begitu pula dengan aturan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemerintah menambahkan pengecualian untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang membeli rumah pertama agar mendapat insentif pajak.

“Kami ingin mereka tidak terbebani. Rumah pertama seharusnya diberi perlindungan,” tegas Warsubi.

Penataan reklame juga menjadi perhatian dalam Raperda ini. Pemerintah menegaskan bahwa iklan harus mendukung estetika kota.

Baca Juga  Hak Angket DPRD Pati: Langkah Politik yang Mengepung Sudewo

“Iklan boleh, tapi jangan sampai merusak wajah kota. Harus rapi, indah, dan sesuai norma,” ujar Warsubi.

Di bidang retribusi, penyesuaian dilakukan pada layanan kebersihan, laboratorium lingkungan, dan rumah potong hewan agar tarif tetap wajar dan layanan berjalan baik.

Selain itu, pemerintah juga akan memperjelas penghitungan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk perizinan bangunan melalui Peraturan Bupati yang diperbarui setiap tahun.

Beberapa layanan kesehatan seperti visum dan administrasi juga akan dihapus dari objek retribusi karena termasuk layanan dasar yang tidak boleh dipungut.

“Ini bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan hak dasar masyarakat,” tambahnya.

Dalam Raperda ini, aturan pajak tenaga listrik juga diperbarui. Penyedia listrik non-PLN wajib menghitung dan memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), guna memastikan akuntabilitas penerimaan daerah.

Baca Juga  Pemkab Jombang Gelar Karnaval Mobil Hias Hasil Bumi, Panggung Potensi Produk Lokal

Beberapa pasal lama yang tidak relevan turut dihapus, seperti pasal tentang iodium dan pengendalian lalu lintas.

“Kita evaluasi, mana yang tidak perlu, kita buang. Fokus kita adalah efektivitas dan keberpihakan,” jelas Bupati.

Bupati Warsubi berharap revisi ini tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memperbaiki pelayanan publik dan kesejahteraan warga.

“Harapan saya, pendapatan daerah naik, pelayanan makin baik, dan semuanya transparan. Ujungnya, Jombang makin maju dan warganya makin sejahtera,” pungkasnya.

Pembahasan lanjutan Raperda ini akan dilakukan bersama DPRD Jombang dalam waktu dekat, sebelum akhirnya ditetapkan dan diberlakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *