Laras Faizati Ditetapkan Tersangka Dugaan Hasutan Bakar Mabes Polri, Ditahan di Rutan Bareskrim

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laras Faizati ditetapkan sebagai tersangka dugaan hasutan membakar gedung Mabes Polri.

Laras Faizati ditetapkan sebagai tersangka dugaan hasutan membakar gedung Mabes Polri.

JAKARTA, LintasDaerah.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan seorang wanita bernama Laras Faizati sebagai tersangka atas dugaan hasutan membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa berlangsung beberapa waktu lalu.

“Tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Laras ditangkap sehari sebelumnya, pada 1 September 2025. Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti termasuk akun Instagram pribadinya.

Menurut Himawan, Laras membuat dan mengunggah konten video di Instagram yang berisi ajakan membakar gedung Mabes Polri. Unggahan itu dilakukan saat aksi demonstrasi berlangsung di depan Mabes Polri.

“Konten tersebut menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok tertentu, sekaligus memprovokasi massa aksi untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional,” jelas Himawan.

Ia menambahkan, Laras mengunggah konten itu ketika situasi massa sedang memanas.

Dengan jumlah pengikut mencapai lebih dari 4.000 orang, unggahan tersebut dinilai berpotensi memperkuat aksi anarkistis.

Saat ini, Laras ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 160 dan/atau Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Polisi menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam penyebaran konten provokatif tersebut.(*)

Baca Juga:

Editor : Nury

Berita Terkait

Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran
Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan
Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!
Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan
Jelang Ramadan 2026, Polres Kediri Ringkus 26 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba
Konvoi Dini Hari di Janti Jombang Berencana Tawuran, Bawa Sajam Mirip Celurit dan Bondet
Kabur Lama Banget, Buron Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Akhirnya Tertangkap
Drama Pelarian Napi Nganjuk Berakhir di Tumpukan Jerami
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:17 WIB

Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:56 WIB

Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:03 WIB

Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:24 WIB

Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:17 WIB

Jelang Ramadan 2026, Polres Kediri Ringkus 26 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

3 Bupati Kompak! Flyover Mengkreng Segera Dibahas, Solusi Macet Parah di Jatim

Kamis, 9 Apr 2026 - 15:13 WIB