JAKARTA, LintasDaerah.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan seorang wanita bernama Laras Faizati sebagai tersangka atas dugaan hasutan membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa berlangsung beberapa waktu lalu.
“Tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Laras ditangkap sehari sebelumnya, pada 1 September 2025. Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti termasuk akun Instagram pribadinya.
Menurut Himawan, Laras membuat dan mengunggah konten video di Instagram yang berisi ajakan membakar gedung Mabes Polri. Unggahan itu dilakukan saat aksi demonstrasi berlangsung di depan Mabes Polri.
“Konten tersebut menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok tertentu, sekaligus memprovokasi massa aksi untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional,” jelas Himawan.
Ia menambahkan, Laras mengunggah konten itu ketika situasi massa sedang memanas.
Dengan jumlah pengikut mencapai lebih dari 4.000 orang, unggahan tersebut dinilai berpotensi memperkuat aksi anarkistis.
Saat ini, Laras ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 160 dan/atau Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Polisi menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam penyebaran konten provokatif tersebut.(*)
Baca Juga:
- Ojol Jombang Gelar Aksi Damai, Tuntut Usut Tuntas Kematian Rekan Seprofesi
- Proyek Rehab Madrasah Rp2,5 Miliar di Jombang Diduga Siluman, Ketua Yayasan Mengaku Tak Tahu Apa-apa
- Polres Jombang Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Hadirkan Layanan Publik di Alun-Alun
Editor : Nury






