Lungguh Bareng, Bupati Jombang Warsubi dan Ketua Paguyuban Sepakati Aturan Sound Horeg Jelang HUT RI Ke-80

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Jombang Warsubi.

Bupati Jombang Warsubi.

JOMBANG, LintasDaerah.id — Polemik penggunaan sound system berdaya tinggi atau biasa dikenal dengan sebutan sound horeg di Kabupaten Jombang akhirnya menemui titik temu.

Setelah melalui proses dialog panjang, Pemkab Jombang bersama Paguyuban Sound System menyepakati 15 poin aturan yang akan menjadi acuan tertib hiburan rakyat.

Kesepakatan ini terbangun dalam forum “Lungguh Bareng” yang digelar di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang, Selasa (29/7/2025).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Warsubi, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, jajaran Forkopimda, MUI, Kepala Bakesbangpol Anwar, serta tokoh masyarakat dan aparat keamanan.

Dari komunitas, Ketua Paguyuban Sound System, Khoiman, dan Humas Paguyuban, Koko, turut hadir menyuarakan aspirasi.

“Alhamdulillah, kita sudah sampai pada titik kesepahaman. Tidak ada lagi dikotomi antara kebebasan berekspresi dan ketertiban umum. Abah Bupati tidak mematikan ruang kreativitas kami, justru beliau membuka dialog yang manusiawi dan saling menghargai,” ujar Koko, Humas Paguyuban Sound Horeg Jombang, usai pertemuan.

Ia juga menyebut, forum ini adalah bentuk kedewasaan bersama dalam merespons dinamika di masyarakat.

“Ini bukan pelarangan, ini penertiban. Kami justru lebih tenang karena ada kejelasan aturan. Masyarakat juga merasa diayomi karena kebisingan bisa dikendalikan tanpa memadamkan hiburan rakyat,” tambahnya.

Bupati Warsubi dalam kesempatan tersebut menegaskan, pemerintah tidak hadir untuk melarang hiburan rakyat, namun justru ingin memberi ruang yang tertib dan terarah.

“Kita tidak ingin mematikan hiburan rakyat. Justru kita ingin mewadahi. Tapi tentu ada batasan dan aturan agar tidak menimbulkan keresahan,” tegasnya.

Berikut 15 aturan terkait sound horeg yang telah disepakati dalam forum Lungguh Bareng.

1. Penyelenggara wajib mengantongi izin kepolisian dengan rekomendasi kades/lurah secara berjenjang
2. Kegiatan hanya boleh digelar di ruang terbuka, jauh dari permukiman padat
3. Untuk hiburan keliling, batas suara maksimal 85 dB/10 menit dan harus mendapat persetujuan warga setempat

4. Hiburan keliling hanya diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB
5. Dimensi maksimal sound system adalah 3 meter (lebar) dan 3,5 meter (tinggi)
6. Dilarang dinyalakan dalam radius 50 meter dari fasilitas kesehatan

7. Dilarang menyentuh isu SARA
8. Dilarang menampilkan konten pornografi atau melanggar norma kesusilaan
9. Tidak boleh disertai mabuk-mabukan, senjata tajam, atau perjudian

10. Tidak boleh dibunyikan saat waktu ibadah keagamaan
11. Tidak boleh merusak fasilitas umum atau lingkungan
12. Volume di ruang terbuka maksimal rata-rata 100 dB/10 menit, dengan puncak 120 dB/10 menit

13. Hiburan menetap hanya sampai pukul 23.00 WIB (kecuali pertunjukan budaya tradisional)
14. Panitia wajib bertanggung jawab dan menandatangani surat pernyataan bermaterai
15. Aparat berhak menghentikan kegiatan jika melanggar aturan yang telah disepakati

Kepala Bakesbangpol Jombang, Anwar mengatakan, kesepakatan ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas sektor. Dokumen tersebut saat ini tengah difinalisasi dan akan menjadi dasar penegakan aturan.

“Inilah esensi demokrasi partisipatif. Semua pihak duduk bersama, saling dengar, dan mencari titik temu. Kita menjaga harmoni sosial tanpa memadamkan ruang ekspresi rakyat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, SKB bukanlah bentuk pembatasan kreativitas, melainkan upaya mengatur agar semua bisa berjalan dengan tertib.

“Insyaallah dalam waktu dekat SKB akan difinalkan,” pungkas Anwar.

Paguyuban Siap Kolaborasi dengan Pemerintah
Paguyuban Sound System Jombang mengaku siap menjadi bagian dari solusi. Mereka akan terus melakukan edukasi internal agar anggota patuh terhadap aturan yang telah disepakati.

“Kami ingin menunjukkan, komunitas sound system juga bisa tertib dan profesional. Justru dengan aturan yang jelas, kami bisa lebih aman dalam bekerja,” ujar Koko.

Dengan kesepakatan ini, Jombang selangkah lebih maju dalam menciptakan ruang hiburan rakyat yang seimbang antara ekspresi dan kenyamanan, antara kebebasan dan tanggung jawab.(*)

Baca Juga:

Penulis : Apriani Alva

Editor : Nury

Berita Terkait

Gudang SMPN 2 Sumobito Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Jombang Siaga Satu! 25.000 Dosis Vaksin PMK Dikerahkan Demi Amankan Stok Kurban Idul Adha
Cek Langsung ke SPBE, Polres Jombang Tegaskan LPG 3 Kg Tidak Langka
Banjir Carangrejo Mulai Surut, BPBD dan Dinsos Salurkan Bantuan dan Tangani Jalan Longsor di Plandaan
Sehari Pascabencana, BPBD Jombang Kirim Bantuan ke Korban Angin Kencang di Dua Kecamatan
Mobil Toyota Innova Terbakar di Mojoagung Jombang, Kerugian Capai Ratusan Juta
Hujan Angin, RSUD Ploso Jombang dan Atap Rumah Warga Rusak
Ratusan Pemudik Jombang Balik ke Jakarta Gratis! Dishub Siapkan Bus Eksekutif Nyaman
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:33 WIB

Gudang SMPN 2 Sumobito Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Rabu, 15 April 2026 - 06:45 WIB

Jombang Siaga Satu! 25.000 Dosis Vaksin PMK Dikerahkan Demi Amankan Stok Kurban Idul Adha

Jumat, 10 April 2026 - 17:42 WIB

Cek Langsung ke SPBE, Polres Jombang Tegaskan LPG 3 Kg Tidak Langka

Jumat, 3 April 2026 - 15:02 WIB

Banjir Carangrejo Mulai Surut, BPBD dan Dinsos Salurkan Bantuan dan Tangani Jalan Longsor di Plandaan

Rabu, 1 April 2026 - 15:11 WIB

Sehari Pascabencana, BPBD Jombang Kirim Bantuan ke Korban Angin Kencang di Dua Kecamatan

Berita Terbaru