JOMBANG, LintasDaerah.id – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal terus digencarkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jombang.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil mengungkap kasus miras tanpa izin dalam operasi yang digelar Rabu (3/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Penggerebekan pertama dilakukan di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MBF (33), warga Jalan Merdeka, Mojowarno.
Bersama pelaku, petugas juga menyita 806 botol minuman keras berbagai merek dan jenis yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Tidak berhenti di situ, tim Satresnarkoba melanjutkan penggerebekan kedua di wilayah yang sama dan berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni PDR (24), juga warga Jalan Merdeka, Mojowarno. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 110 botol miras dengan berbagai merek.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bowo Tri Kuncoro menegaskan bahwa kedua tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan. Selanjutnya akan dilakukan sidang tipiring sesuai prosedur hukum,” jelas IPTU Bowo Tri Kuncoro dalam keterangan resminya.
Menurutnya, perbuatan para tersangka telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) serta Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2).
Lebih jauh, IPTU Bowo juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal. Selain melanggar aturan, miras disebut membawa dampak negatif terhadap kesehatan, keselamatan, dan ketertiban umum.
“Minuman keras sering kali menjadi pemicu tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kerusakan moral generasi muda. Karena itu, peran aktif masyarakat untuk melaporkan peredaran miras di lingkungannya sangat penting demi terciptanya Jombang yang aman, tertib, dan bermartabat,” tegasnya.
Polres Jombang memastikan akan terus melakukan operasi rutin serta memperketat pengawasan terhadap peredaran miras, narkoba, maupun tindak pidana lainnya. Masyarakat diimbau segera melapor apabila menemukan adanya praktik serupa di wilayahnya.(*)
Baca Juga:
- Kuliah Luar Negeri Tapi Tetap Tinggal di Indonesia, Kampusnya Ada di Bandung!
- Warga Mojotrisno Panen Sayur, Kapolres Jombang Tinjau Pekarangan Pangan Bergizi
- Kebakaran Hanguskan Gudang Daur Ulang Ban Bekas di Mojoagung, Kerugian Capai Rp250 Juta
Penulis : Apriani Alva
Editor : Nury






