Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras di Mojowarno, Ratusan Botol Miras Ilegal Disita

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Jombang sita ratusan miras di Mojowarno.

Polres Jombang sita ratusan miras di Mojowarno.

JOMBANG, LintasDaerah.id – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal terus digencarkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jombang.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil mengungkap kasus miras tanpa izin dalam operasi yang digelar Rabu (3/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Penggerebekan pertama dilakukan di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MBF (33), warga Jalan Merdeka, Mojowarno.

Bersama pelaku, petugas juga menyita 806 botol minuman keras berbagai merek dan jenis yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Tidak berhenti di situ, tim Satresnarkoba melanjutkan penggerebekan kedua di wilayah yang sama dan berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni PDR (24), juga warga Jalan Merdeka, Mojowarno. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 110 botol miras dengan berbagai merek.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bowo Tri Kuncoro menegaskan bahwa kedua tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan. Selanjutnya akan dilakukan sidang tipiring sesuai prosedur hukum,” jelas IPTU Bowo Tri Kuncoro dalam keterangan resminya.

Menurutnya, perbuatan para tersangka telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) serta Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2).

Lebih jauh, IPTU Bowo juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal. Selain melanggar aturan, miras disebut membawa dampak negatif terhadap kesehatan, keselamatan, dan ketertiban umum.

“Minuman keras sering kali menjadi pemicu tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kerusakan moral generasi muda. Karena itu, peran aktif masyarakat untuk melaporkan peredaran miras di lingkungannya sangat penting demi terciptanya Jombang yang aman, tertib, dan bermartabat,” tegasnya.

Polres Jombang memastikan akan terus melakukan operasi rutin serta memperketat pengawasan terhadap peredaran miras, narkoba, maupun tindak pidana lainnya. Masyarakat diimbau segera melapor apabila menemukan adanya praktik serupa di wilayahnya.(*)

Baca Juga:

Penulis : Apriani Alva

Editor : Nury

Berita Terkait

Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran
Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan
Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!
Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan
Jelang Ramadan 2026, Polres Kediri Ringkus 26 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba
Konvoi Dini Hari di Janti Jombang Berencana Tawuran, Bawa Sajam Mirip Celurit dan Bondet
Kabur Lama Banget, Buron Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Akhirnya Tertangkap
Drama Pelarian Napi Nganjuk Berakhir di Tumpukan Jerami
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:17 WIB

Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:56 WIB

Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:03 WIB

Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:24 WIB

Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:17 WIB

Jelang Ramadan 2026, Polres Kediri Ringkus 26 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba

Berita Terbaru