Residivis Asal Grogol Bobol Sekolah di Jombang Dibekuk Polisi, Sudah 23 Beraksi

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat konfrensi pers tentang pembobolan sekolahan.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat konfrensi pers tentang pembobolan sekolahan.

JOMBANG, LintasDaerah.id – Aksi kriminal kembali mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Jombang. Seorang pria berinisial MJ (41), warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, harus kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membobol dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Megaluh dan Kecamatan Gudo.

Pelaku yang diketahui pengangguran ini rupanya bukan orang baru di dunia kejahatan. Berdasarkan catatan pihak kepolisian, MJ merupakan residivis spesialis pencurian dengan rekam jejak 23 tempat kejadian perkara (TKP). Ia bahkan pernah merasakan dinginnya jeruji besi selama enam tahun atas kasus serupa.

Residivis Asal Grogol Bobol Sekolah di Jombang Dibekuk Polisi Sudah 23 Beraksi
MJ (41), warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek kembali tertangkap polisi usai bobol sekolahan. (Foto: Apriani Alva)

“Pelaku yang kami amankan merupakan residivis kasus pencurian tahun 2021. Kali ini, dia kembali membobol dua SDN dengan modus serupa,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, mewakili Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Rabu (17/9/2025).

Aksi kejahatan terbaru MJ dilakukan pada 18 Juli dan 5 Agustus 2025. Dalam kedua kasus tersebut, pelaku masuk ke dalam ruang sekolah dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis. Sasarannya adalah barang-barang elektronik bernilai jual tinggi seperti proyektor, laptop, hingga mesin absensi finger print.

“Pelaku memilih barang-barang yang mudah dijual dan cepat laku di pasar gelap,” jelas AKP Margono.

Namun, sebelum barang hasil curian itu sempat berpindah tangan, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan seluruh barang bukti. Kerugian akibat aksi nekat MJ ditaksir mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta.

Saat pemeriksaan, MJ mengaku nekat melakukan pencurian lantaran kesulitan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Namun alasan tersebut tidak mengurangi jeratan hukum yang menantinya.

Kini, MJ resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di lingkungan sekolah yang kerap menjadi target pelaku pencurian,” pungkas Margono.(*)

Baca Juga:

Penulis : Apriani Alva

Editor : Nury

Berita Terkait

Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran
Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan
Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!
Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan
Jelang Ramadan 2026, Polres Kediri Ringkus 26 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba
Konvoi Dini Hari di Janti Jombang Berencana Tawuran, Bawa Sajam Mirip Celurit dan Bondet
Kabur Lama Banget, Buron Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Akhirnya Tertangkap
Drama Pelarian Napi Nganjuk Berakhir di Tumpukan Jerami
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:17 WIB

Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:56 WIB

Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:03 WIB

Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:24 WIB

Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:17 WIB

Jelang Ramadan 2026, Polres Kediri Ringkus 26 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba

Berita Terbaru