Sewa Mobil Berujung Penipuan, Pria Jombang Ditangkap di Bekasi

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil Honda Brio, saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil Honda Brio, saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

JOMBANG, LintasDaerah.id – Seorang pria berusia 40 tahun, kesandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil Honda Brio. Pria itu diketahui bernama Swestyawan DS.

Warga Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang bernama itu pun diringkus korps seragam coklat di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Ini setelah dia dilaporkan Heru P (52), pemilik mobil warga Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang, ke Polsek Jombang Kota, pada Jumat 13 Juni 2025.

Informasi yang dihimpun, perkara ini bermula ketika Swestyawan pada Selasa 24 September 2024 malam, datang bersama seorang rekannya ke rumah Heru.

Kepada Heru, Swestyawan bilang kalau dirinya berniat menyewa mobil Honda Brio Satya warna putih nopol S-1382-YZ milik Heru. Alasannya, untuk keperluan pekerjaan proyek.

Tawar-menawar harga sewa pun terjadi, dan disepakati biaya sewa mobil tersebut sebesar Rp7 juta per bulan.

“Awalnya pembayaran lancar, tapi setelah tiga bulan berjalan, pelaku berhenti membayar,” kata Kapolsek Jombang Kota AKP Mulyani, Jumat (27/6/2025).

Terhitung, sejak Januari 2025 Heru tidak lagi menerima uang sewa dari Swestyawan. Kondisi ini, membuat Heru berupaya menghubungi Swestyawan, namun dia hanya mendapat janji kalau mobil akan segera dikembalikan.

Belakangan, Heru mendapatkan informasi jika mobilnya sudah berpindah tangan kepada orang lain di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seharga Rp30 juta.

“Mobilnya ternyata digadaikan di wilayah Cianjur oleh pelaku,” ujar AKP Mulyani.

Akibat kejadian ini, Heru mengalami kerugian hingga Rp120 juta. Dihitung dari tunggakan uang sewa mobil selama 6 bilan dan nilai mobil yang digadaikan.

Atas kondisinya itu, Heru kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Jombang Kota pada Jumat 13 Juni 2025. Tak lama berselang, polisi akhirnya berhasil menangkap Swestyawan.

“Pelaku berhasil kita amankan di wilayah Bekasi, Jawa Barat,” ungkap AKP Mulyani.

Saat ini, polisi masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengunpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Selain itu, barang bukti berupa BPKB mobil Honda Brio Satya putih juga turut diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 subsider 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)

Baca Juga:

Editor : Nury

Berita Terkait

Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran
Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan
Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!
Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan
Jelang Ramadan 2026, Polres Kediri Ringkus 26 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba
Konvoi Dini Hari di Janti Jombang Berencana Tawuran, Bawa Sajam Mirip Celurit dan Bondet
Kabur Lama Banget, Buron Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Akhirnya Tertangkap
Drama Pelarian Napi Nganjuk Berakhir di Tumpukan Jerami
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:17 WIB

Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:56 WIB

Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:03 WIB

Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:24 WIB

Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:17 WIB

Jelang Ramadan 2026, Polres Kediri Ringkus 26 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

3 Bupati Kompak! Flyover Mengkreng Segera Dibahas, Solusi Macet Parah di Jatim

Kamis, 9 Apr 2026 - 15:13 WIB