JOMBANG, LintasDaerah.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur pada 16 Juli 2025 secara resmi mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan sound horeg—sistem audio berkekuatan tinggi yang biasa digunakan dalam hajatan masyarakat. Keputusan Fatwa MUI Nomor 1 tahun 2025 ini sontak menjadi sorotan luas, terutama dari kalangan pengusaha sound system, paguyuban hiburan, hingga masyarakat umum.
Namun tak banyak yang tahu, bahwa fatwa ini tidak muncul begitu saja. Wakil Ketua MUI Jombang, KH Muhammad Nur Hanan, menjelaskan secara rinci latar belakang lahirnya fatwa kontroversial ini, saat sosialisasi di Kecamatan Jombang bersama Paguyuban Sound System Jombang (PSS Jombang) pada Rabu (23/7/2025).
Camat Jombang Heri Prayitno menyambut sekaligus menyediakan tempat dalam acara Sosialiasi Fatwa MUI ini. Ia berharap pertemuan ini mampu menjadi jembatan bagi Paguyuban Sound Horeg untuk mendapatkan informasi secara gamblang dan meniminalisir kesalahpahaman.
“Harapannya dari kegiatan ini mendapatkan hasil yang positif. Karena diperlukan kesadaran semuanya atau tepo sliro. Apapun yang dilakukan tidak mengganggu hak orang lain,” ucapnya.
Sementara itu, menurut KH Nur Hanan, awal mula munculnya fatwa ini adalah surat permohonan dari warga masyarakat Jawa Timur yang masuk ke MUI Jatim pada 3 Juli 2025. Surat tersebut menyoroti fenomena sound horeg yang semakin marak, memicu pro dan kontra di lapangan.
“Fatwa ini tidak berangkat dari keinginan MUI, tapi karena ada permintaan masyarakat,” papar KH Nur Hanan.
Surat tersebut memicu diskusi mendalam di internal Komisi Fatwa MUI Jatim karena fenomena ini dianggap berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat, terutama antara penyelenggara hajatan dan warga yang merasa terganggu.
Tidak hanya surat dari individu, MUI Jatim juga menerima petisi penolakan sound horeg yang ditandatangani 828 orang, disampaikan bersamaan dengan permohonan fatwa. Petisi itu memperkuat bukti bahwa sound horeg bukan sekadar tren hiburan, melainkan masalah sosial yang membutuhkan penanganan serius dari aspek agama, kesehatan, dan etika publik.
Dalam penyusunan fatwa, MUI Jatim bekerja sama dengan MUI Kabupaten Jember untuk melakukan pengukuran langsung terhadap intensitas suara sound horeg. Hasilnya, tingkat kebisingan sound horeg di beberapa titik pengukuran mencapai lebih dari 100 desibel (dB), bahkan hingga 135 dB—jauh di atas batas aman yang direkomendasikan oleh WHO, yakni 85 dB untuk durasi 8 jam.
“Paparan suara 120–133 dB hanya bisa ditoleransi telinga manusia selama beberapa detik dalam sehari,” kata Nur Hanan, mengutip hasil kajian dari ahli THT Fakultas Kedokteran Unair dan RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
Fatwa MUI Jatim tidak serta-merta memberikan hukum mutral haram pada penggunaan sound horeg tetapi dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
1. Haram, jika:
- Volume melebihi ambang batas wajar (di atas 85 dB),
- Mengganggu kesehatan atau fasilitas umum,
- Digunakan dalam acara dengan unsur kemungkaran (joget bebas, campur laki-perempuan tanpa batasan syar’i),
- Dijalankan secara keliling dan mengganggu pemukiman.
2. Boleh (mubah), jika:
- Digunakan secara wajar dan sesuai kebutuhan,
- Dipakai untuk kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, solawatan,
- Tidak ada unsur maksiat dan tidak melanggar norma agama serta hukum negara.
Fatwa juga menyoroti praktik “battle sound” atau adu sound horeg, yang dikategorikan sebagai haram secara mutlak karena tidak hanya melanggar ambang batas suara, tetapi juga dianggap sebagai perbuatan yang menyia-nyiakan harta (tabdzir), merugikan orang lain, dan berpotensi memecah harmoni sosial.
Fatwa MUI Jatim ini juga mengeluarkan rekomendasi yang meminta sejumlah pihak untuk bertindak, diantaranya:
- Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota membuat aturan khusus terkait penggunaan sound horeg.
- Kementerian Hukum dan HAM tidak memberi legalitas atau hak kekayaan intelektual terkait sound horeg sebelum ada standar penggunaan yang jelas.
- Pelaku usaha sound system dan EO menjaga etika, norma, dan hak warga sekitar.
Masyarakat diajak selektif dalam memilih hiburan yang tidak membahayakan kesehatan dan tidak melanggar norma agama.
Fatwa MUI Jatim tentang sound horeg bukan sekadar pengharamkan, melainkan pemberian batas dan panduan agar tidak terjadi kerusakan fisik, sosial, dan spiritual di masyarakat. Fatwa ini lahir dari keprihatinan atas kondisi di lapangan, termasuk gangguan kesehatan, keresahan warga, hingga potensi perpecahan sosial.
“Mari kita pahami secara utuh, jangan potong-potong fatwa lalu diviralkan. Ini tentang menjaga harmoni, bukan melarang hiburan,” tegas KH Nur Hanan di akhir sosialisasi.(*)
Penulis : Apriani Alva
Editor : Nury






