Terungkap! Motif Dendam di Balik Pembunuhan Sadis Nenek 74 Tahun di Jombang

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JOMBANG,LintasDaerah.id – Kasus pembunuhan keji menimpa Mutmainah (74), warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang, Jawa Timur. Korban ditemukan meninggal dengan kondisi mengenaskan setelah dibunuh secara sadis oleh terduga pelaku berinisial S (46) merupakan keponakan korban sendiri, yang kini telah diamankan oleh Polres Jombang.

Modus yang dilakukan pelaku terbilang sangat brutal. Menurut penjelasan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Margono Suhendra dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025), pembunuhan ini terkuak bermula pada Senin, 3 November 2025 atas laporan Zainul Abidin.

“Pelaku diduga membekap korban menggunakan bantal hingga korban tidak sadarkan diri,” jelas Kapolres.

Setelah korban tak berdaya, pelaku diduga membawanya ke tempat pembuangan sampah di wilayah Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Di lokasi itulah aksi keji berlanjut.

“Di lokasi tersebut, pelaku menyiramkan bensin ke tubuh korban dan membakarnya hingga tewas,” tambah AKBP Ardi Kurniawan.

Tim Resmob Polres Jombang bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka S (46) pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan ini didasari oleh rasa dendam dan sakit hati terkait bisnis simpan pinjam antara pelaku dan korban.

Kapolres memaparkan lebih lanjut mengenai latar belakang konflik tersebut.

“Pelaku S ini memiliki motif sakit hati terhadap korban karena sering dimarahi terkait kesepakatan kerja simpan pinjam yang dijalankan oleh pelaku. Perjanjian semula penagihan satu bulan sekali menjadi satu minggu sekali. Karena ada perubahan itu, pelaku kewalahan untuk memenuhi keinginan dari korban, yang sering marah saat target tidak terpenuhi, sehingga pelaku khilaf melakukan pembunuhan,” ungkap AKBP Ardi Kurniawan.

IMG 20251106 073605 scaled
Foto : S (46) tersangka pembunuhan

Penyelidikan polisi berhasil melacak dan menemukan sejumlah barang bukti di berbagai lokasi. Mayat korban ditemukan di TPA Ngimbang, Lamongan. Barang-barang milik korban ditemukan di area persawahan Desa Sumberagung, sementara satu unit mobil Toyota Reborn milik korban ditemukan di Desa Sumberbendo, Jogoroto, Jombang.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan.

Baca Juga:

Editor : Nury

Berita Terkait

Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran
Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan
Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!
Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan
Jelang Ramadan 2026, Polres Kediri Ringkus 26 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba
Konvoi Dini Hari di Janti Jombang Berencana Tawuran, Bawa Sajam Mirip Celurit dan Bondet
Kabur Lama Banget, Buron Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Akhirnya Tertangkap
Drama Pelarian Napi Nganjuk Berakhir di Tumpukan Jerami

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:17 WIB

Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:56 WIB

Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:03 WIB

Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:24 WIB

Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:17 WIB

Jelang Ramadan 2026, Polres Kediri Ringkus 26 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

3 Bupati Kompak! Flyover Mengkreng Segera Dibahas, Solusi Macet Parah di Jatim

Kamis, 9 Apr 2026 - 15:13 WIB