JOMBANG,LintasDaerah.id – Kasus pembunuhan keji menimpa Mutmainah (74), warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang, Jawa Timur. Korban ditemukan meninggal dengan kondisi mengenaskan setelah dibunuh secara sadis oleh terduga pelaku berinisial S (46) merupakan keponakan korban sendiri, yang kini telah diamankan oleh Polres Jombang.
Modus yang dilakukan pelaku terbilang sangat brutal. Menurut penjelasan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Margono Suhendra dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025), pembunuhan ini terkuak bermula pada Senin, 3 November 2025 atas laporan Zainul Abidin.
“Pelaku diduga membekap korban menggunakan bantal hingga korban tidak sadarkan diri,” jelas Kapolres.
Setelah korban tak berdaya, pelaku diduga membawanya ke tempat pembuangan sampah di wilayah Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Di lokasi itulah aksi keji berlanjut.
“Di lokasi tersebut, pelaku menyiramkan bensin ke tubuh korban dan membakarnya hingga tewas,” tambah AKBP Ardi Kurniawan.
Tim Resmob Polres Jombang bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka S (46) pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan ini didasari oleh rasa dendam dan sakit hati terkait bisnis simpan pinjam antara pelaku dan korban.
Kapolres memaparkan lebih lanjut mengenai latar belakang konflik tersebut.
“Pelaku S ini memiliki motif sakit hati terhadap korban karena sering dimarahi terkait kesepakatan kerja simpan pinjam yang dijalankan oleh pelaku. Perjanjian semula penagihan satu bulan sekali menjadi satu minggu sekali. Karena ada perubahan itu, pelaku kewalahan untuk memenuhi keinginan dari korban, yang sering marah saat target tidak terpenuhi, sehingga pelaku khilaf melakukan pembunuhan,” ungkap AKBP Ardi Kurniawan.

Penyelidikan polisi berhasil melacak dan menemukan sejumlah barang bukti di berbagai lokasi. Mayat korban ditemukan di TPA Ngimbang, Lamongan. Barang-barang milik korban ditemukan di area persawahan Desa Sumberagung, sementara satu unit mobil Toyota Reborn milik korban ditemukan di Desa Sumberbendo, Jogoroto, Jombang.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan.
Baca Juga:
- Polres Jombang Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke-79
- KPK Jerat Dua Anggota DPR, Dana Sosial BI dan OJK Mengalir ke Rumah Aspirasi
- Diduga Tabrakkan Diri ke Truk, Pria Asal Jombang Meninggal di Blimbing Malang
Editor : Nury






