JAKARTA – LintasDaerah.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membidik parlemen. Dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp28 miliar.
Pengumuman itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam. “KPK telah melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024 dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup,” tegas Asep.
Dari hasil penyidikan, Heri Gunawan diduga mengantongi Rp15,86 miliar, dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI. Satori diduga menerima aliran dana dengan pola serupa.
Kasus ini terungkap setelah KPK menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditambah pengaduan masyarakat. Sebagai anggota Komisi XI periode 2019–2024, keduanya memiliki peran penting dalam pembahasan anggaran BI dan OJK—posisi yang ternyata dimanfaatkan untuk “menitipkan” program sosial di luar mekanisme resmi.
Rapat-rapat tertutup antara Panitia Kerja Komisi XI dengan pejabat BI dan OJK disebut menjadi arena kesepakatan gelap. Dana CSR disalurkan ke yayasan milik anggota komisi, dengan dalih kegiatan sosial. Faktanya, empat yayasan milik Heri dan delapan milik Satori hanya sebatas kedok, tak ada kegiatan yang terealisasi sesuai proposal.
“Dana-dana itu dikumpulkan melalui rumah aspirasi milik para tersangka. Tapi, pelaksanaannya fiktif,” ungkap Asep.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12B UU Tipikor dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Heri Gunawan bukan wajah baru di politik nasional. Pernah menjadi Wakil Ketua Komisi VI DPR RI periode 2014–2016, kariernya menanjak saat menjadi Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra di Komisi XI—komisi strategis yang membidangi keuangan dan perbankan. Terpilih kembali pada Pemilu 2019, ia menduduki berbagai posisi elite, termasuk Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, anggota Badan Musyawarah, hingga anggota tim diplomasi parlemen.
Di luar parlemen, Heri aktif di organisasi seperti Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan Sekretariat Nasional Perkerisan Indonesia (SNKI). Namun, reputasinya kini tercoreng oleh dugaan penyalahgunaan dana publik.
KPK memastikan penyidikan belum berhenti. “Ini baru awal. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujar seorang sumber internal lembaga antirasuah itu.(*)
Editor : Nury






