Tipu Rp61 Juta, Sekdes Rejoagung Jombang Dilaporkan Polisi Butut Pengurusan Sertifikat Tanah

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penipuan yang dilakukan Sekdes Rejoagung Jombang yang dilaporkan polisi, berawal dari pengurusan sertifikat tanah. (Ilustrasi: Freepik)

Ilustrasi penipuan yang dilakukan Sekdes Rejoagung Jombang yang dilaporkan polisi, berawal dari pengurusan sertifikat tanah. (Ilustrasi: Freepik)

JOMBANG, LintasDaerah.id – Aris Zuwanto, Sekretaris Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut dilayangkan sejak Maret 2025 lalu dan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.

Kuasa hukum pelapor, M. Sholahuddin, menjelaskan, kliennya, Qibtiyah Zuniati (40), warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, mengalami kerugian hingga Rp 61 juta akibat perbuatan terlapor.

“Pelaporan ini sudah kami lakukan sejak bulan Maret 2025, dan kami masih menunggu tindakan hukum dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya.

Kejadian berawal sekitar bulan Agustus 2024. Saat itu, Qibtiyah yang bekerja di kantor notaris sedang membantu kliennya mengurus sertifikat tanah. Ia bertemu dengan seseorang bernama Yanto, yang kemudian mempertemukannya dengan Aris Zuwanto.

Dalam pertemuan tersebut, Yanto menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta kepada korban untuk biaya pengurusan sertifikat tanah. Melihat proses transaksi tersebut, Aris kemudian meminjam uang sebesar Rp 10 juta kepada Qibtiyah. Pinjaman tersebut dikabulkan.

Beberapa pekan kemudian, korban kembali diajak bertemu oleh seseorang bernama Nanang di sebuah minimarket kawasan Bedahlawak, Kecamatan Tembelang. Di lokasi, Aris kembali hadir dan mengaku sedang kesulitan keuangan karena ditagih pihak bank. Ia meminta pinjaman sebesar Rp 60 juta, namun korban hanya mampu memberikan Rp 40 juta.

Tak berhenti di situ, pada 30 Agustus 2024, Aris kembali mendatangi rumah korban untuk meminta tambahan dana sebesar Rp 11 juta, yang juga disalurkan melalui transfer bank.

“Total uang yang telah diberikan klien kami sebesar Rp 61 juta. Aris berjanji akan mengembalikan setelah rumah orang tuanya dijual. Jika tidak terjual, rumah itu akan dibaliknama atas nama korban. Tapi hingga kini tak ada pengembalian sama sekali,” ungkap Sholahuddin.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan masih diproses. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

“Saat ini kami masih dalam tahap penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Rejoagung, Sugeng Raharjo, tidak bersedia memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Ketika dihubungi melalui telepon, ia hanya mengangkat namun tidak memberikan komentar.(*)

Penulis : Apriani Alva

Editor : Nury

Berita Terkait

Modus Urus Pernikahan, Pria Bojonegoro Gadaikan Motor Kekasih di Lamongan
Pengedar Sabu-sabu di Baron Nganjuk Digerebek Polisi, 10,63 Gram Siap Edar Disita
Kasus Dugaan Penggelapan KSU Al Kahfi Rugikan Puluhan Warga, Polisi Ungkap Perkembangannya
Bapak dan Anak di Pacitan Ditangkap usai Siram Pedagang Tempe dengan Cairan Kimia
Polisi Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Sawiji Jombang, Ternyata Siswi SMP Asal Sumobito
Bawa Sajam dan Diduga Mabuk, Pria Tua di Wonosalam Jombang Ancam Habis Satu Keluarga
Skandal LPG Subsidi Terbongkar di Jombang, Modus Oplosan Terkuak!
Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:55 WIB

Modus Urus Pernikahan, Pria Bojonegoro Gadaikan Motor Kekasih di Lamongan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:17 WIB

Pengedar Sabu-sabu di Baron Nganjuk Digerebek Polisi, 10,63 Gram Siap Edar Disita

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:07 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan KSU Al Kahfi Rugikan Puluhan Warga, Polisi Ungkap Perkembangannya

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:33 WIB

Bapak dan Anak di Pacitan Ditangkap usai Siram Pedagang Tempe dengan Cairan Kimia

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:15 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Sawiji Jombang, Ternyata Siswi SMP Asal Sumobito

Berita Terbaru