JOMBANG, LintasDaerah.id – Aris Zuwanto, Sekretaris Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut dilayangkan sejak Maret 2025 lalu dan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
Kuasa hukum pelapor, M. Sholahuddin, menjelaskan, kliennya, Qibtiyah Zuniati (40), warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, mengalami kerugian hingga Rp 61 juta akibat perbuatan terlapor.
“Pelaporan ini sudah kami lakukan sejak bulan Maret 2025, dan kami masih menunggu tindakan hukum dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya.
Kejadian berawal sekitar bulan Agustus 2024. Saat itu, Qibtiyah yang bekerja di kantor notaris sedang membantu kliennya mengurus sertifikat tanah. Ia bertemu dengan seseorang bernama Yanto, yang kemudian mempertemukannya dengan Aris Zuwanto.
Dalam pertemuan tersebut, Yanto menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta kepada korban untuk biaya pengurusan sertifikat tanah. Melihat proses transaksi tersebut, Aris kemudian meminjam uang sebesar Rp 10 juta kepada Qibtiyah. Pinjaman tersebut dikabulkan.
Beberapa pekan kemudian, korban kembali diajak bertemu oleh seseorang bernama Nanang di sebuah minimarket kawasan Bedahlawak, Kecamatan Tembelang. Di lokasi, Aris kembali hadir dan mengaku sedang kesulitan keuangan karena ditagih pihak bank. Ia meminta pinjaman sebesar Rp 60 juta, namun korban hanya mampu memberikan Rp 40 juta.
Tak berhenti di situ, pada 30 Agustus 2024, Aris kembali mendatangi rumah korban untuk meminta tambahan dana sebesar Rp 11 juta, yang juga disalurkan melalui transfer bank.
“Total uang yang telah diberikan klien kami sebesar Rp 61 juta. Aris berjanji akan mengembalikan setelah rumah orang tuanya dijual. Jika tidak terjual, rumah itu akan dibaliknama atas nama korban. Tapi hingga kini tak ada pengembalian sama sekali,” ungkap Sholahuddin.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan masih diproses. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
“Saat ini kami masih dalam tahap penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Rejoagung, Sugeng Raharjo, tidak bersedia memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Ketika dihubungi melalui telepon, ia hanya mengangkat namun tidak memberikan komentar.(*)
Penulis : Apriani Alva
Editor : Nury













Komentar