Hukum & Kriminal

Polres Jombang Ringkus Gangster Remaja Usai Serang Tiga Pemuda di Mojowarno

×

Polres Jombang Ringkus Gangster Remaja Usai Serang Tiga Pemuda di Mojowarno

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono.

JOMBANG, LintasDaerah.id – Polres Jombang menangkap empat remaja yang diduga terlibat aksi pengeroyokan terhadap tiga pemuda di Dusun Rejosari, Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, pada Minggu malam, (17/08/2025).

Kapolres Jombang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ardi Kurniawan, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi (AKP) Margono Suhendra, mengatakan keempat tersangka ditangkap di rumah masing-masing. Mereka berinisial MTA (15) asal Kecamatan Diwek, MAA (16) dari Mojowarno, serta DA (17) dan YDS (17), keduanya dari Kecamatan Bareng.

Baca Juga  Oknum Polisi Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Perempuan, Akhirnya Ditahan

“Seluruh pelaku masih di bawah umur. Mereka mengakui perbuatannya menyerang sejumlah remaja di Dusun Rejosari,” kata Margono, Jumat, 22 Agustus 2025.

Margono menjelaskan, aksi itu terjadi setelah para pelaku pulang dari menonton konser musik. Mereka konvoi dengan sepeda motor, lalu menyerang tiga remaja yang ditemui di pinggir jalan. Ketiga korban adalah DDH, GAP, dan EW, warga Kecamatan Mojowarno.

Baca Juga  Bupati Warsubi Kukuhkan Dewan Pendidikan Jombang 2025–2030, Siap Wujudkan Generasi Emas 2045

Tanpa sebab yang jelas, salah satu pelaku turun dari motor dan menendang korban. Serangan itu diikuti anggota lain hingga ketiga korban mengalami luka serius.

“Mereka menilai korban sebagai kelompok yang dianggap bermusuhan,” ujar Margono.

Baca Juga  Diduga Gengster, Empat Remaja Diamankan di Brambang Jombang, 3 Ditetapkan Tersangka

Warga yang mengetahui kejadian itu segera keluar rumah, membuat para pelaku kabur meninggalkan korban dalam kondisi babak belur.

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menangkap empat remaja tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan secara bersama-sama. “Yang bersangkutan sudah ditahan,” kata Margono.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *