JOMBANG,LintasDaerah.id — Polres Jombang mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan hewan ternak yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Pelaku berinisial MS (47) warga Jombang. Pelaku ditangkap di wilayah Nganjuk setelah sempat melarikan diri menggunakan mobil sewaan.
Kasus ini bermula ketika korban bernama Yuliatin (47) warga Desa Sumberbendo Kecamatan Pare Kediri,melaporkan kejadian pada 12 Oktober 2025. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku sebelumnya berpura-pura akan membeli hewan ternak milik korban. Ia datang ke rumah korban pada 11 Oktober 2025 untuk melihat kondisi hewan yang akan dijual.
“Korban awalnya ingin memastikan hewan yang dijual dalam kondisi layak. Kemudian pada tanggal 11 Oktober pelaku datang ke rumah korban untuk melihat hewan tersebut secara langsung,” AKP Margono Suhendra Kasatreskrim Polres Jombang saat konferensi pers, Selasa (15/10/2025).

Pelaku kemudian menyewa sepeda motor dan mobil dengan menggunakan KTP palsu sebagai jaminan. Kedua kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut hewan dari rumah korban.
“Pada tanggal 12 Oktober pelaku menyewa kendaraan untuk mengangkut kambing milik korban. Namun, saat diminta uang pembayaran, pelaku berbelit-belit dan beralasan ingin mencoba membawa hewan tersebut terlebih dahulu,” kata AKP Margono.
“Saat perjalanan menuju PLN Tembelang, pelaku berpura-pura beristirahat dan mengajak korban mencari pakan hewan. Sampai di daerah Gudo Jombang korban turun dari mobil, pelaku langsung membawa kabur kendaraan beserta hewan ternak yang telah dimuat.
Korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Nganjuk bersama mobil sewaan yang digunakan dalam aksi kejahatannya. Dari hasil pemeriksaan, MS (47) diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
“Pelaku ini sudah dua kali menjalani hukuman. Pertama pada tahun 2002 dalam kasus pencurian, dan kedua pada tahun 2003 dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil,” ungkap AKP Margono. “Ia kami jerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.”
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp23 juta, dengan total delapan ekor kambing yang sempat dibawa pelaku. Polisi juga telah mengamankan barang bukti dan memastikan hewan ternak akan dikembalikan kepada korban.
“Hewan yang kami amankan hari ini akan langsung kami kembalikan ke korban untuk dibawa pulang ke rumahnya,” tutup AKP Margono. (*)
Baca Juga:
- Gudang Rongsokan di Johowinong Jombang Ludes Terbakar
- Dukung Swasembada Gula 2028, Pemkab Jombang dan Kodim 0814 Gelar Tanam Tebu Perdana
- Ada Rencana Demo, Pimpinan Perguruan Silat Imbau Anggotanya Tak Datangi Polres Jombang
Editor : Nury






