Curi Ayam Jago Mahal, Pria di Jombang Babak Belur Dihajar Massa

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencirian ayam jago seharga Rp 2,5 juta ketika diamankan di Polsek DIwek Jombang. (Foto: detikcom)

Pelaku pencirian ayam jago seharga Rp 2,5 juta ketika diamankan di Polsek DIwek Jombang. (Foto: detikcom)

JOMBANG, LintasDaerah.id – Aksi pencurian ayam jago jenis Bangkok di Kabupaten Jombang berakhir tragis bagi pelakunya.

Seorang pria berusia 42 tahun menderita luka-luka setelah tertangkap basah mencuri ayam ‘mahal’ dan dihajar warga sebelum akhirnya diamankan polisi.

Pelaku diketahui bernama Nio Edy Saputra, warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Ia kepergok mencuri ayam jago milik Walid Komsa Komarudin (21), warga Desa Brambang, Kecamatan Diwek, pada Senin (5/5/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Diwek dan masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolsek Diwek AKP Edy Widoyono, Senin (5/5/2025).

Aksi pencurian itu, pertama kali diketahui oleh ayah korban. Ia terbangun karena mendengar suara ayam ribut dari kandang belakang rumah.

Ketika diperiksa, ayam jago milik anaknya telah raib, dan terlihat pelaku kabur melintasi kebun.

Tak tinggal diam, warga langsung membantu melakukan pengepungan di area kebun yang diyakini menjadi tempat persembunyian pelaku.

Upaya pengejaran warga pun berhasil. Nio akhirnya tertangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan massa hingga mengalami luka di wajahnya.

Polisi yang mendapat laporan langsung datang ke lokasi dan berhasil mengevakuasi pelaku dari amukan warga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui beraksi seorang diri. Ia masuk ke kandang ayam melalui kebun belakang rumah dan mencuri ayam jago jenis Bangkok yang diketahui bernilai sekitar Rp 2,5 juta.

“Ayam yang dicuri merupakan jenis Bangkok yang bagus, dan harganya memang cukup tinggi,” tambah AKP Edy.

Pelaku kini harus mempertangungjawabkan perbuatannya. Dia terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Editor : Nury

Berita Terkait

Modus Urus Pernikahan, Pria Bojonegoro Gadaikan Motor Kekasih di Lamongan
Pengedar Sabu-sabu di Baron Nganjuk Digerebek Polisi, 10,63 Gram Siap Edar Disita
Kasus Dugaan Penggelapan KSU Al Kahfi Rugikan Puluhan Warga, Polisi Ungkap Perkembangannya
Bapak dan Anak di Pacitan Ditangkap usai Siram Pedagang Tempe dengan Cairan Kimia
Polisi Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Sawiji Jombang, Ternyata Siswi SMP Asal Sumobito
Bawa Sajam dan Diduga Mabuk, Pria Tua di Wonosalam Jombang Ancam Habis Satu Keluarga
Skandal LPG Subsidi Terbongkar di Jombang, Modus Oplosan Terkuak!
Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:55 WIB

Modus Urus Pernikahan, Pria Bojonegoro Gadaikan Motor Kekasih di Lamongan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:17 WIB

Pengedar Sabu-sabu di Baron Nganjuk Digerebek Polisi, 10,63 Gram Siap Edar Disita

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:07 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan KSU Al Kahfi Rugikan Puluhan Warga, Polisi Ungkap Perkembangannya

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:33 WIB

Bapak dan Anak di Pacitan Ditangkap usai Siram Pedagang Tempe dengan Cairan Kimia

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:15 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Sawiji Jombang, Ternyata Siswi SMP Asal Sumobito

Berita Terbaru