Curi Ayam Jago Mahal, Pria di Jombang Babak Belur Dihajar Massa

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencirian ayam jago seharga Rp 2,5 juta ketika diamankan di Polsek DIwek Jombang. (Foto: detikcom)

Pelaku pencirian ayam jago seharga Rp 2,5 juta ketika diamankan di Polsek DIwek Jombang. (Foto: detikcom)

JOMBANG, LintasDaerah.id – Aksi pencurian ayam jago jenis Bangkok di Kabupaten Jombang berakhir tragis bagi pelakunya.

Seorang pria berusia 42 tahun menderita luka-luka setelah tertangkap basah mencuri ayam ‘mahal’ dan dihajar warga sebelum akhirnya diamankan polisi.

Pelaku diketahui bernama Nio Edy Saputra, warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Ia kepergok mencuri ayam jago milik Walid Komsa Komarudin (21), warga Desa Brambang, Kecamatan Diwek, pada Senin (5/5/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Diwek dan masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolsek Diwek AKP Edy Widoyono, Senin (5/5/2025).

Aksi pencurian itu, pertama kali diketahui oleh ayah korban. Ia terbangun karena mendengar suara ayam ribut dari kandang belakang rumah.

Ketika diperiksa, ayam jago milik anaknya telah raib, dan terlihat pelaku kabur melintasi kebun.

Tak tinggal diam, warga langsung membantu melakukan pengepungan di area kebun yang diyakini menjadi tempat persembunyian pelaku.

Upaya pengejaran warga pun berhasil. Nio akhirnya tertangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan massa hingga mengalami luka di wajahnya.

Polisi yang mendapat laporan langsung datang ke lokasi dan berhasil mengevakuasi pelaku dari amukan warga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui beraksi seorang diri. Ia masuk ke kandang ayam melalui kebun belakang rumah dan mencuri ayam jago jenis Bangkok yang diketahui bernilai sekitar Rp 2,5 juta.

“Ayam yang dicuri merupakan jenis Bangkok yang bagus, dan harganya memang cukup tinggi,” tambah AKP Edy.

Pelaku kini harus mempertangungjawabkan perbuatannya. Dia terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Baca Juga:

Editor : Nury

Berita Terkait

Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran
Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan
Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!
Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan
Jelang Ramadan 2026, Polres Kediri Ringkus 26 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba
Konvoi Dini Hari di Janti Jombang Berencana Tawuran, Bawa Sajam Mirip Celurit dan Bondet
Kabur Lama Banget, Buron Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Akhirnya Tertangkap
Drama Pelarian Napi Nganjuk Berakhir di Tumpukan Jerami
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:17 WIB

Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:56 WIB

Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:03 WIB

Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:24 WIB

Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:17 WIB

Jelang Ramadan 2026, Polres Kediri Ringkus 26 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

3 Bupati Kompak! Flyover Mengkreng Segera Dibahas, Solusi Macet Parah di Jatim

Kamis, 9 Apr 2026 - 15:13 WIB