Ringkus Pengedar Narkoba, Polres Madiun Kota Amankan 1,164 Kg Sabu-sabu dan 243 Ekstasi

- Redaksi

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus narkoba dengan barang bukti 1,164 kilogram sabu-sabu dan 243 pil ekstasi di Polres Madiun Kota

Konferensi pers kasus narkoba dengan barang bukti 1,164 kilogram sabu-sabu dan 243 pil ekstasi di Polres Madiun Kota

MADIUN, LintasDaerah.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Seorang pengedar berinisial AHK (49) warga Jalan Kapuas, Kelurahan Taman, Kota Madiun, diamankan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1,164 kilogram dan 243 butir pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Madigondo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers pada Kamis (10/4/2025) menjelaskan, AHK menggunakan metode ranjau untuk mendistribusikan sabu-sabu.

Barang bukti awal ditemukan saat tersangka meletakkan paket sabu-sabu di sekitar kawasan Asrama Haji Jalan Ring Road Barat.

“Dari penggeledahan awal, ditemukan 43 paket sabu-sabu siap edar. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka dan menemukan tambahan tiga paket sabu-sabu serta 243 butir ekstasi berlogo Rolls Royce,” jelas AKBP Agus Dwi Suryanto.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti lain seperti alat isap sabu-sabu, timbangan digital, dan catatan transaksi distribusi.

Atas perbuatannya, AHK dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak masyarakat untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegasnya. (*)

Baca Juga:

Editor : Ny

Berita Terkait

Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran
Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan
Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!
Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan
Jelang Ramadan 2026, Polres Kediri Ringkus 26 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba
Konvoi Dini Hari di Janti Jombang Berencana Tawuran, Bawa Sajam Mirip Celurit dan Bondet
Kabur Lama Banget, Buron Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Akhirnya Tertangkap
Drama Pelarian Napi Nganjuk Berakhir di Tumpukan Jerami
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:17 WIB

Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:56 WIB

Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:03 WIB

Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:24 WIB

Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:17 WIB

Jelang Ramadan 2026, Polres Kediri Ringkus 26 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

3 Bupati Kompak! Flyover Mengkreng Segera Dibahas, Solusi Macet Parah di Jatim

Kamis, 9 Apr 2026 - 15:13 WIB