NGAWI, LintasDaerah.id – Kasus cukup mencengangkan yaitu perdagangan bayi diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, Jawa Timur.
Pengungkapan jaringan perdagangan bayi lintas wilayah bermodus adopsi ini dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan empat orang. Dan diketahui, praktik kejahatan ini telah berlangsung di berbagai daerah di Jawa Timur hingga DKI Jakarta.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, dalam konferensi pers menyatakan, jaringan ini telah menjalankan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan sasaran bayi yang baru lahir, dengan dalih untuk diadopsi.
“Dalam perkara ini, para pelaku berpura-pura melakukan adopsi pribadi, namun kenyataannya telah lebih dari 10 kali memperdagangkan bayi,” ujar AKBP Charles.
Empat tersangka telah diamankan, masing-masing berinisial:ZM (34) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, SA (35) perempuan asal Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
Kemudian, R (32) perempuan dari Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, dan SEB (22), perempuan asal Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi
Kejahatan ini terbongkar setelah salah satu perangkat desa di Kecamatan Bringin melaporkan aktivitas mencurigakan.
Laporan itu pun segera ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim Polres Ngawi dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap praktik terlarang tersebut.
Modus operandi para pelaku cukup sistematis dan mengecoh, dengan menyasar ibu-ibu hamil dari keluarga kurang mampu.
Setelah bayi lahir, mereka dihubungkan dengan pihak yang ingin mengadopsi. Kepada pengadopsim mereka meminta sejumlah uang dengan dalih untuk menutupi biaya persalinan.
“Kemudian, bayi tersebut dibawa dan diserahkan kepada pemesan asal Jakarta dengan meminta imbalan sebesar Rp15 juta,” kata Charles.
Pasca uang dari pengadopsi di tangan mereka, kepada orang tua bayi, tersangka mengganti biaya proses persalinan sebesar Rp6 juta. Sedangkan sisanya, mereka bagi-bagi penghasilan.
Dari penyelidikan, terungkap jika para tersangka menerima jumlah uang bervariasi, di antaranya SA menerima Rp4 juta, ZM menerima Rp2,5 juta, R menerima Rp1 juta, dan SEB menerima Rp2 juta.
“Kami temukan, pelaku mendapatkan keuntungan dari praktik ini. Tidak sedikit, dan bahkan menjadi sumber penghasilan utama mereka,” jelas AKBP Charles.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya, surat keterangan lahir bayi, surat perjanjian penyerahan anak.
Juga diamankan sebuah unit mobil Toyota Avanza, telepon genggam milik para pelaku, dan sebuah buku rekening yang digunakan untuk transaksi
Kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini. Polisi juga menduga, jaringan ini memiliki koneksi di wilayah lain seperti Kabupaten Ponorogo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
“Ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal lima belas tahun penjara,” tegas Kapolres Ngawi. (*)
Editor : Nury













Komentar