Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi Terungkap di Ngawi, Dijual Rp15 Juta per Anak

- Redaksi

Minggu, 1 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Ngawi merilis ungkap kasus perdagangan bayi.

Polres Ngawi merilis ungkap kasus perdagangan bayi.

NGAWI, LintasDaerah.id – Kasus cukup mencengangkan yaitu perdagangan bayi diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, Jawa Timur.

Pengungkapan jaringan perdagangan bayi lintas wilayah bermodus adopsi ini dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan empat orang. Dan diketahui, praktik kejahatan ini telah berlangsung di berbagai daerah di Jawa Timur hingga DKI Jakarta.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, dalam konferensi pers menyatakan, jaringan ini telah menjalankan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan sasaran bayi yang baru lahir, dengan dalih untuk diadopsi.

“Dalam perkara ini, para pelaku berpura-pura melakukan adopsi pribadi, namun kenyataannya telah lebih dari 10 kali memperdagangkan bayi,” ujar AKBP Charles.

Empat tersangka telah diamankan, masing-masing berinisial:ZM (34) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, SA (35) perempuan asal Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

Kemudian, R (32) perempuan dari Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, dan SEB (22), perempuan asal Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi

Kejahatan ini terbongkar setelah salah satu perangkat desa di Kecamatan Bringin melaporkan aktivitas mencurigakan.

Laporan itu pun segera ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim Polres Ngawi dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap praktik terlarang tersebut.

Modus operandi para pelaku cukup sistematis dan mengecoh, dengan menyasar ibu-ibu hamil dari keluarga kurang mampu.

Setelah bayi lahir, mereka dihubungkan dengan pihak yang ingin mengadopsi. Kepada pengadopsim mereka meminta sejumlah uang dengan dalih untuk menutupi biaya persalinan.

“Kemudian, bayi tersebut dibawa dan diserahkan kepada pemesan asal Jakarta dengan meminta imbalan sebesar Rp15 juta,” kata Charles.

Pasca uang dari pengadopsi di tangan mereka, kepada orang tua bayi, tersangka mengganti biaya proses persalinan sebesar Rp6 juta. Sedangkan sisanya, mereka bagi-bagi penghasilan.

Dari penyelidikan, terungkap jika para tersangka menerima jumlah uang bervariasi, di antaranya SA menerima Rp4 juta, ZM menerima Rp2,5 juta, R menerima Rp1 juta, dan SEB menerima Rp2 juta.

“Kami temukan, pelaku mendapatkan keuntungan dari praktik ini. Tidak sedikit, dan bahkan menjadi sumber penghasilan utama mereka,” jelas AKBP Charles.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya, surat keterangan lahir bayi, surat perjanjian penyerahan anak.

Juga diamankan sebuah unit mobil Toyota Avanza, telepon genggam milik para pelaku, dan sebuah buku rekening yang digunakan untuk transaksi

Kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini. Polisi juga menduga, jaringan ini memiliki koneksi di wilayah lain seperti Kabupaten Ponorogo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

“Ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal lima belas tahun penjara,” tegas Kapolres Ngawi. (*)

Editor : Nury

Berita Terkait

Modus Urus Pernikahan, Pria Bojonegoro Gadaikan Motor Kekasih di Lamongan
Pengedar Sabu-sabu di Baron Nganjuk Digerebek Polisi, 10,63 Gram Siap Edar Disita
Kasus Dugaan Penggelapan KSU Al Kahfi Rugikan Puluhan Warga, Polisi Ungkap Perkembangannya
Bapak dan Anak di Pacitan Ditangkap usai Siram Pedagang Tempe dengan Cairan Kimia
Polisi Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Sawiji Jombang, Ternyata Siswi SMP Asal Sumobito
Bawa Sajam dan Diduga Mabuk, Pria Tua di Wonosalam Jombang Ancam Habis Satu Keluarga
Skandal LPG Subsidi Terbongkar di Jombang, Modus Oplosan Terkuak!
Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:55 WIB

Modus Urus Pernikahan, Pria Bojonegoro Gadaikan Motor Kekasih di Lamongan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:17 WIB

Pengedar Sabu-sabu di Baron Nganjuk Digerebek Polisi, 10,63 Gram Siap Edar Disita

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:07 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan KSU Al Kahfi Rugikan Puluhan Warga, Polisi Ungkap Perkembangannya

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:33 WIB

Bapak dan Anak di Pacitan Ditangkap usai Siram Pedagang Tempe dengan Cairan Kimia

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:15 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Sawiji Jombang, Ternyata Siswi SMP Asal Sumobito

Berita Terbaru