JAKARTA — LintasDaerah.id | Anggota Dewan Pers periode 2025–2028, Yogi Hadi Ismanto, menegaskan, wartawan yang belum memiliki sertifikat tetap sah menjalankan tugas jurnalistik. Karya mereka, kata Yogi, tetap dikategorikan sebagai produk jurnalistik, bukan citizen journalism.
“Banyak wartawan punya kemampuan menulis dan sikap profesional, hanya saja belum sempat ikut sertifikasi. Itu tidak menghalangi mereka untuk melaksanakan tugas jurnalistik,” ujar Yogi, kemarin.
Ia menambahkan, jika terjadi sengketa atau perkara hukum terkait karya jurnalistik, penyelesaiannya berada di bawah kewenangan Dewan Pers.
“Tidak langsung dibawa ke polisi atau kejaksaan. Dewan Pers yang akan mengambil alih prosesnya,” tegasnya.
Putra NTB Pertama di Dewan Pers
Yogi Hadi Ismanto merupakan wartawan senior asal Nusa Tenggara Barat yang kini resmi duduk di Dewan Pers periode 2025–2028.
Ia tercatat sebagai putra NTB pertama yang terpilih, mewakili unsur pimpinan perusahaan pers. Dalam struktur kepengurusan, Yogi dipercaya sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi.
“Amanah ini bukan sekadar pencapaian pribadi, tapi tanggung jawab untuk menjaga kebebasan pers yang bermanfaat bagi publik,” ucapnya saat pengumuman terpilih.
Pernyataan Yogi sekaligus mempertegas sikap Dewan Pers bahwa sertifikasi bukan syarat mutlak untuk menjalankan fungsi jurnalistik.
Perlindungan tetap berlaku bagi semua wartawan, baik yang telah memiliki sertifikat maupun belum, selama karya mereka memenuhi kaidah dan etika jurnalistik.(*)
Baca Juga:
- Ekonomi Tiongkok Melambat, Indonesia dalam Bayang-Bayang Krisis Global
- Konflik Pengelolaan UMKM Jombang Kuliner Memanas, Ketua DPRD Jombang: Parkir dan PKL Harusnya Masih Gratis
- Disambut Bupati Jombang, Gubernur Jawa Timur Khofifah Salurkan Bantuan Rp 5,69 Miliar
Penulis : Brown
Editor : Nury






