JOMBANG, LintasDaerah.id – Seorang gadis belia, sebut saja Bunga (15), asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, bernasib tragis. Betapa tidak, ia menjadi korban rudapaksa secara bergilir oleh tiga orang.
Ketiga pelaku di antaranya KA (52), MIR (21), dan KA (19). Ketiganya merupakan warga Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Sebelum ‘ditindih’ bergiliran, gadis ‘malang’ itu dicekoki minuman keras (Miras) terlebih dahulu. Begitu dianggap akalnya dalam pengaruh alkohol, Bunga dibujuk salah satu pelaku untuk ikut bersamanya. Meski tak tahu tujuannya, Bunga pun ikut begitu saja.
Ternyata korban diajak salah satu pelaku itu ke gubuk di area persawahan Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
“Nah disitulah korban kemudian diperkosa oleh para pelaku,” kata AKBP Ardi Kurniawan, Kapolres Jombang melalui AKP Margono, Kasat Reskrim Polres setempat, Sabtu (26/4/2025).
Menurutnya, peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa 8 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Awalnya, aksi rudakpaksa itu dilakukan satu pelaku. Beberapa waktu kemudian, ada pelaku lain yang datang, lalu ikut gantian memperkosa korban.
“Diduga para pelaku ini sudah merencanakan aksinya, karena korban mengaku baru tahu ada pelaku lain setelah disetubuhi pelaku pertama itu,” jelasnya.
Korban tak bisa bisa berbuat banyak untuk melawan, karena kakinya dipegangi pelaku lain saat disetubuhi. Korban juga diancam oleh KA, akan dibunuh jika melawan.
“Saat disetubuhi itu, memang sempat kaki korban dipegang oleh pelaku lain. Di situlah korban tak bisa melawan mereka dan terpaksa menuruti pelaku,” paparnya.
Kasus pemerkosaan ini terungkap, setelah korban diketahui tak kunjung pulang ke rumah. Kondisi ini, membuat Bapak korban panik dan mencari-cari keberadaan sang anak.
“Pada saat itulah, pelaku KA ini sempat menelepon ayah korban dan menyampaikan jika anaknya berada di rumah pelaku. Untuk menutupi perbuatannya, pelaku KA mengaku kepada ayah korban jika korban berada di rumahnya untuk membantu menjaga anak KA,” tambah AKP Margono.
Kemudian, bapak korban berupaya menjemput anaknya diajak pulang. Nah, bapak korban kemudian curiga dengan kondisi anaknya, karena melihat leher sang anak penuh dengan lebam merah.
Saat itulah, korban dicerca soal apa yang terjadi pada dirinya. Korban pun akhirnya mengaku atas kejadian tragis yang menimpanya.
Tak terima dengan perlakuan pelaku kepada anak gadisnya, orang tua korban pun melapor ke polisi , pada Kamis 10 April 2025.
“Korban sempat tidak mengaku karena takut atas ancaman pelaku. Namun setelah didesak sang ayah, akhirnya ia mengaku telah diperkosa pelaku dan teman-temanya,” jelasnya.
Dikatakan AKP Margono, korban dengan pelaku KA, awalnya memang saling mengenal. Sebab pelaku KA sering meminta tolong kepada korban untuk menjaga angkringan milik pelaku, saat situasi angkringan ramai pengunjung.
Saat ini, lanjut AKP Margono, ketiga pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku KA dan kawan-kawan, dijerat dengan Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UURI NO. 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)
Editor : Ny






