Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades di Nganjuk Jadi Tersangka dan Ditahan Kejari

- Redaksi

Jumat, 6 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa (Kades) Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Hendra Wahyu Saputra, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Selasa (4/6/2025).

Kepala Desa (Kades) Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Hendra Wahyu Saputra, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Selasa (4/6/2025).

NGANJUK, LintasDaerah.id — Kepala Desa (Kades) Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Hendra Wahyu Saputra, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Selasa (4/6/2025).

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) sebesar Rp398.500.000 yang terjadi selama periode anggaran tahun 2022 hingga 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Nganjuk, Kok Roby Yahya, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hendra sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mencairkan seluruh dana desa dan mengelolanya secara pribadi. Ia tidak melibatkan perangkat desa atau pelaksana kegiatan sebagaimana mestinya,” jelas Roby dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

Dari hasil pemeriksaan, Hendra diduga melakukan berbagai modus korupsi, di antaranya pengurangan volume pekerjaan fisik di desa, pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif, dan bahkan terdapat pekerjaan yang tidak pernah dilaksanakan sama sekali.

Modus-modus ini dilakukan secara sistematis dan berulang dalam kurun waktu dua tahun anggaran, hingga mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir hampir mencapai Rp400 juta.

Baca Juga  iPhone Raib Saat Terlelap di Teras Masjid RSD Nganjuk, Beruntung Ada CCTV

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejari menjebolkan Hendra di rumah tahanan selama 20 hari ke depan mulai 4 Juni hingga 23 Juni 2025. Penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.

Kejari Nganjuk berkomitmen terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengetahui apakah ada pihak lain yang turut terlibat, baik dari kalangan aparatur desa maupun pihak luar.

“Kami masih mendalami apakah ada aliran dana ke pihak ketiga atau dugaan keterlibatan perangkat desa lain. Proses penyidikan akan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel,” tambah Roby.

Tersangka Hendra terancam dijertat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara

Baca Juga  Eks Lokalisasi Guyangan Nganjuk Dirazia, Petugas Gabungan Amankan Sejumlah Botol Miras

Sekedar untuk diketahui, Hendra Wahyu Saputra sebelumnya juga pernah dilaporkan warga Desa Ngepung terkait dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022.

Saat itu, puluhan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Ngepung (FPMN) mendatangi kantor Kejari dan menyerahkan bukti dugaan pungli.

Meski kasus PTSL tersebut belum masuk tahap penyidikan, informasi dari masyarakat disebut turut menjadi pemicu awal penyelidikan Kejari dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa ini.

Penahanan Kades Ngepung menjadi sinyal kuat dari Kejari Nganjuk jika lembaga tersebut tak akan mentoleransi penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan desa.

“Dana desa adalah hak masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan. Jika diselewengkan, maka akan kami tindak secara tegas,” tandas Roby.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari masih terus memeriksa sejumlah saksi tambahan dan mengaudit proyek-proyek desa Ngepung selama dua tahun terakhir.

Berita Terkait

Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan
Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!
Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan
Jelang Ramadan 2026, Polres Kediri Ringkus 26 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba
Konvoi Dini Hari di Janti Jombang Berencana Tawuran, Bawa Sajam Mirip Celurit dan Bondet
Kabur Lama Banget, Buron Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Akhirnya Tertangkap
Drama Pelarian Napi Nganjuk Berakhir di Tumpukan Jerami
Ringkus 17 Maling Motor, Satgasus Curanmor Polres Jombang Panen Residivis
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:56 WIB

Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:03 WIB

Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:24 WIB

Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:17 WIB

Jelang Ramadan 2026, Polres Kediri Ringkus 26 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:48 WIB

Konvoi Dini Hari di Janti Jombang Berencana Tawuran, Bawa Sajam Mirip Celurit dan Bondet

Berita Terbaru

Kondisi sebuah gudang rongsokan di Dusun Winong RT 03 RW 02, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Senin (16/3/2026) dini hari.

Peristiwa

Gudang Rongsokan di Johowinong Jombang Ludes Terbakar

Senin, 16 Mar 2026 - 15:51 WIB

Politik & Pemerintahan

Bansos 2026 Cair! 2.495 Warga Jombang Terima Bantuan Uang Tunai dan Beras

Senin, 16 Mar 2026 - 09:28 WIB