JOMBANG, LintasDaerah.id – Sebuah operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polres Jombang, berbuah hasil. Korps seragam coklat tersebut berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar.
Lokasi ungkap kasus narkotika ini terpencar, namun di hari sama, yakni Rabu (28/5/2025) petang. Hasilnya, dua orang berperan sebagai kurir diringkus, dan dua ons sabu-sabu serta 45 butir pil ekstasi, tak sempat beredar di tengah masyarakat.
Petang itu, sekitar pukul 18.00 WIB, seorang pria muda tampak mengambil sesuatu di balik semak-semak pinggir jalan. Gerak-geriknya memancing kecurigaan.
Petugas yang telah memantau sekitaran lokasi, mendekat dan meringkusnya di kawasan pinggir jalan Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang. Begitu digeledah, ternyata dari balik jaketnya ditemukan dua paket sabu-sabu dengan berat total 99,22 gram.
Pelaku diketahui bernama Habib Murtadlo (28), warga Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Dari hasil interogasi awal, Habib mengaku hanya menjalankan perintah. Ia diminta mengambil paket sabu-sabu dan meletakkannya kembali di titik yang telah ditentukan. Sistem ini dikenal sebagai metode ranjau yakni cara peredaran narkoba tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
“Pengakuannya, dia dibayar Rp1 juta untuk sekali ranjau, plus sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri,” terang Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, Selasa (3/6/2025)
Selain paket sabu-sabu 99,22 gram, polisi juga mengamankan satu unit ponsel, serta sepeda motor yang digunakan tersangka Habib.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian menelusuri isi ponselnya dan menemukan jejak digital yang mengarah pada pelaku lain. Namanya Farid Syaifudin (28), warga Ploso, Jombang yang kemudian diketahui ngontrak di Desa Losari, Kecamatan Ploso.
Tak menunggu lama, polisi kembali bergerak ke titik lain. Polisi kemudian mengamankan Farid di pinggir Jalan Raya Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Jombang, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan di kontrakannya, polisi mengamankan 11 paket sabu-sabu seberat 111,46 gram, 45 butir pil ekstasi bergambar Doraemon dengan berat total 16,59 gram.
“Dari tersangka F, kita juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, lakban hitam, dan satu unit ponsel,” kata AKP Ahmad Yani.
Menurut pengakuannya, lanjutnya, Farid telah menjalani peran sebagai pengedar sejak Desember 2024. Ia bekerja di bawah arahan seorang bandar berinisial S, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Seperti Habib, ia menggunakan sistem ranjau dalam pendistribusian barang terlarang tersebut. Dia juga mendapat bayaran antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta tiap dua minggu, serta sabu-sabu sebagai bonus.
“Kedua pelaku ini bekerja dalam jaringan berbeda tapi dengan pola yang sama. Keduanya berperan aktif sebagai pengedar, dan barang yang mereka simpan tergolong besar,” kata Ahmad Yani.
Ia menambahkan, pihaknya kini tengah memburu dua bandar yang diduga menjadi pemasok sabu kepada para tersangka, masing-masing berinisial S dan A, keduanya sudah masuk DPO.
Dengan total barang bukti yang mencapai 2 ons sabu-sabu dan puluhan butir ekstasi, nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, Habib maupun Farid kini diamankan di Polres Jombang. Mereka akan menghadapi proses hukum dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Baca Juga:
- Polres Jombang Ringkus 5 Pengedar Narkoba, Amankan 3,5 Ons Sabu-sabu
- Tim Pengelola Website dan Medsos Resmi OPD Pemkab Jombang Dikumpulkan, Ini Yang Dibahas
- Bansos 2026 Cair! 2.495 Warga Jombang Terima Bantuan Uang Tunai dan Beras
Editor : Nury






