MADIUN, LintasDaerah.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Seorang pengedar berinisial AHK (49) warga Jalan Kapuas, Kelurahan Taman, Kota Madiun, diamankan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1,164 kilogram dan 243 butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Madigondo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers pada Kamis (10/4/2025) menjelaskan, AHK menggunakan metode ranjau untuk mendistribusikan sabu-sabu.
Barang bukti awal ditemukan saat tersangka meletakkan paket sabu-sabu di sekitar kawasan Asrama Haji Jalan Ring Road Barat.
“Dari penggeledahan awal, ditemukan 43 paket sabu-sabu siap edar. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka dan menemukan tambahan tiga paket sabu-sabu serta 243 butir ekstasi berlogo Rolls Royce,” jelas AKBP Agus Dwi Suryanto.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti lain seperti alat isap sabu-sabu, timbangan digital, dan catatan transaksi distribusi.
Atas perbuatannya, AHK dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak masyarakat untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegasnya. (*)
Baca Juga:
- Pemerintah Siapkan Digitalisasi Pajak, Akses Layanan Publik Bakal Diblokir bagi Wajib Pajak Bandel
- Polres Jombang Patroli Dini Hari, Tekan Aksi Kriminal dan Premanisme
- Truk Dihentikan Polisi di Sampang, Sopir Ngaku Muatan Jagung Ternyata Pupuk Bersubsidi
Editor : Ny






