KEDIRI, LintasDaerah.id – Seorang pria berinisial S (28) diketahui warga Plosoklaten, Kabupaten Kediri, di Lapas Kelas 2A Kediri, datang ke Lapas Kelas 2A Kediri, Kamis pagi (19/2/2026). Niatnya mungkin terlihat biasa di permukaan, yakni membesuk seseorang di dalam lapas. Tidak ada yang aneh dengan membesuk. Yang bikin aneh, ternyata apa yang ia bawa.
Petugas Lapas menemukan sesuatu yang tidak seharusnya ikut masuk bersama niat membesuk, yaitu narkoba jenis sabu-sabu.
Beratnya tidak main-main. Sekitar 20 gram lebih. Jumlah yang terlalu besar untuk disebut “coba-coba”, dan terlalu serius untuk dianggap kesalahan kecil.
Penemuan itu langsung mengubah status S. Dari pembesuk menjadi tersangka. Kasus ini kemudian mengalir ke tangan Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Dari dua plastik klip yang diamankan, total sabu-sabu yang ditemukan dari tangan S mencapai lebih dari 21 gram bersih. Bersama barang itu, ikut diamankan juga beberapa handphone, alat yang dalam dunia narkotika sering lebih penting dari kendaraan atau dompet, karena di sanalah transaksi sebenarnya terjadi.
Tapi seperti banyak cerita narkotika lainnya, satu orang hampir tidak pernah benar-benar sendirian.
Pengembangan kasus mengarah pada seorang narapidana berinisial DAP (29), yang diduga menjadi bagian dari rantai komunikasi. Sebuah pengingat bahwa tembok penjara bisa membatasi tubuh, tapi tidak selalu bisa membatasi jaringan.
Belum selesai di situ, polisi kembali bergerak. Beberapa jam kemudian, seorang pria lain berinisial MDA (20), juga warga dari Plosoklaten, diamankan.
Dari tangannya ditemukan tambahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, bersama timbangan digital, pipet kaca, dan plastik-plastik kecil.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 31,63 gram sabu. Jumlah yang mungkin terlihat kecil di atas meja barang bukti, tapi cukup besar untuk menyentuh dan merusak banyak kehidupan.
Menurut Kasat Narkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, narkotika jenis sabu-sabu itu didapat untuk diperjualbelikan kembali. Sebuah siklus lama yang terus berulang, yakni membeli, menjual, menyebarkan, dan entah berapa banyak orang yang akhirnya terseret.
“Jadi, dalam kasus ini ada tiga orang ditetapkan tersangka, termasuk pemasok sabu-sabu,” kata AKP Endro Purwandi, Jumat (27/2/2026).
Para tersangka kini menghadapi jerat hukum narkotika, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan. Tapi di luar ancaman hukuman itu, ada pertanyaan yang selalu sama, mengapa bisnis ini terus hidup, bahkan sampai mencoba masuk ke tempat yang seharusnya menjadi ujung dari semua itu, yaitu penjara.
Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba, termasuk yang mencoba bersembunyi di balik tembok Lapas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 serta ketentuan dalam KUHP terbaru. (*)
Baca Juga:
- Kawal Tutup Buku Anggaran 2025, Kepala Inspektorat Jombang,Tiada Celah Penyimpangan
- Begini Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni 2025
- Wakil Papua Sabet Juara 3 Sangrai Kopi Manual di Wiwit Kopi 2025 Segunung Wonosalam Jombang
Editor : Nury






