JOMBANG, LintasDaerah.id – Tahun 2025 baru lima bulan berlalu, tetapi kisruh soal pemasangan tiang dan kabel fiber optik (FO) layanan internet di Kabupaten Jombang, sudah berderet-deret.
Alih-alih mempercepat koneksi internet hingga ke desa, pemasangan tiang dan kabel internet ini justru memicu kemarahan warga karena dianggap tiang internet asal pasang, tanpa izin dan tanpa sosialisasi.
Tak sedikit warga yang mengeluh karena akses rumahnya terganggu, bahkan sampai membentangkan spanduk penolakan di pinggir jalan.
Sedikitnya, ada tiga kejadian pemasangan tiang internet fiber optik di Jombang yang mencerminkan buruknya komunikasi antara pihak penyedia jasa internet dengan masyarakat.
Mulai dari protes warga Desa Sambongdukuh, pencabutan tiang oleh Satpol PP di eks Jalan Patimura, hingga aksi warga Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, Jombang, yang terang-terangan menolak dengan spanduk protes.
Berikut LintasDaerah.id merangkum 3 kasus kisruh pemasangan tiang internet fiber optik di Jombang yang menuai protes penolakan dari warga.
1) Pemasangan Tiang Fiber Optik di Desa Sambongdukuh Jombang
Warga Desa Sambongdukuh Jombang, merasa terganggu dengan pemasangan tiang fiber optik di Jalan Brigjen Kertarto karena menghalangi akses ke rumah mereka. Tiang-tiang tersebut dipasang tanpa sosialisasi yang membuat warga kaget karena tiba-tiba saja sudah berdiri.
Pemerintah desa (Pemdes) Sambongdukuh pun membenarkan keluhan warga dan menyebut pemasangan ini belum punya izin resmi dari pemerintah daerah atau desa, hanya dari PU Provinsi.
Awalnya pemasangan sempat dihentikan, tapi dilanjutkan kembali setelah ada pertemuan antara pelaksana dan kepala desa (Kades), bahkan jumlah tiang yang awalnya akan dipaasang 25 jadi 40 tanpa pemberitahuan jelas.
Karena informasi izin yang diberikan pelaksana tidak cocok dengan yang tercatat di Dinas PUPR Jombang, pihak desa kini meminta Satpol PP turun tangan dan menyegel pemasangan tiang yang dianggap ilegal itu.
2) Satpol PP Jombang Cabut Tiang Fiber Optik di Eks Jalan Patimura
Satpol PP Jombang turun langsung ke lokasi pemasangan tiang fiber optik di Jalan Bupati R Soedirman (Eks jalan Patimura), Jumat 14 Maret 2025, dan memerintahkan pencabutan tiang karena proyek itu belum mengantongi izin resmi dari pihak desa, kecamatan, maupun pemkab.
Sebelumnya, warga banyak mengeluh karena tiang-tiang tersebut dianggap mengganggu jalan dan lingkungan. Ari Bawa dari Satpol PP mengatakan, semua proyek seperti ini wajib ada izin dan sosialisasi, tapi faktanya tidak ada sama sekali. Setelah ditegur, pekerja di lapangan langsung mencabut tiang-tiang yang sudah sempat dipasang.
Vendor dari PT Supra Prima Tama, Anggi Pratama mengaku telah mengantongi surat rekomendasi teknis dari dinas, tapi belum melakukan musyawarah dengan warga.
Sementara itu, Camat Jombang, Heri Prayitno menegaskan, tidak pernah mengeluarkan izin pemasangan tiang internet itu dan mendukung tindakan Satpol PP.
3) Aksi Warga Tugusumberjo Pasang Spanduk Penolakan
Protes warga terkait pemasangan tiang listrik dan kabel fiber optik yang terkesan sembarangan pasang, juga terjadi di Jalan Kolonel Haji Ismail, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, Jombang, pada Januari 2025 lalu.
Warga sekitar menduga proyek pemasangan tiang internet tersebut tidak memiliki izin resmi. Imbasnya, masyarakat setempat membentangkan sepanduk penolakan di beberapa titik jalan.
Hal ini membuat Dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rayat (PUPR) Kabupaten Jombang mengirim surat rekomendasi ke Satpol PP untuk membongkar tiang fiber optik ilegal.
Itulah rangkuman tiga peristiwa pemasangan tiang internet yang bikin kisruh mulai awal tahun 2025. Dari peristiwa tersebut, seharusnya menjadi refleksi untuk memperbaiki komunikasi antara pihak penyedia layanan internet termasuk pelaksananya dengan masyarakat. (*)
Baca sebelumnya:
Legislator Jombang Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel FO Internet, Desak Pemkab Tegas
Terlalu Banyak dan Semrawut, Pemdes Kepatihan Jombang Stop Pemasangan Kabel Fiber Optik
Penulis : Apriani Alva
Editor : Nury






