Hukum & Kriminal

Diduga Gengster, Empat Remaja Diamankan di Brambang Jombang, 3 Ditetapkan Tersangka

×

Diduga Gengster, Empat Remaja Diamankan di Brambang Jombang, 3 Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar video yang beredar di Medsos terkait empat remaja diduga gengster yang diamankan Polres Jombang.

JOMBANG, LintasDaerah.id – Kedapatan membawa senjata tajam (Sajam), empat remaja diduga terlibat dalam aktivitas gangster, diamankan warga di Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Minggu (15/6/2025), dini hari.

Dari empat remaja tersebut, tiga di antaranya telah ditetapkan Polres Jombang sebagai tersangka

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, semalam tim Resmob mengamankan empat remaja. Tiga di antaranya telah kami tetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam tanpa izin,” ujar AKP Margono saat dikonfirmasi, Minggu (15/6/2025).

Baca Juga  Enam Admin Medsos Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Selidiki Pihak Pemberi Imbalan Aksi Jakarta

Menurutnya, diamankannya empat remaja tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mereka di sekitar simpang empat Brambang.

Saat itu, warga yang sedang berjaga malam melihat keempat remaja itu mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam.

Merasa curiga dan khawatir, warga langsung menghadang dan mengamankan mereka, kemudian menyerahkan ke pihak berwajib.

Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, diketahui empat remaja tersebut masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 18 tahun.

Baca Juga  PABPDSI Jombang Dilantik, Menteri Desa Ingatkan Kades dan BPD Tidak 'Perang Dingin'

Mereka berasal dari wilayah Kecamatan Megaluh, Kecamatan Diwek, dan Kecamatan Mojowarno.

Dikatakan AKP Margoro, dari empat remaja tersebut, satu orang remaja di antaranya hanya dikenai sanksi wajib lapor, karena keterlibatannya dinilai lebih ringan.

Kepala Dusun Brambang, Agus membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, perempatan Brambang biasanya cukup ramai pada malam hari.

“Warga mencurigai mereka karena membawa senjata tajam. Lalu ditangkap dan langsung diserahkan ke polisi,” ungkap Agus.

Peristiwa itu sempat terekam dalam video amatir yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, tampak keempat remaja terduduk di tengah kerumunan warga, dengan beberapa barang bukti berupa senjata tajam di dekat mereka.

Baca Juga  Drama Penculikan Balita di Malang, Polisi Gercep Tangkap Pelaku Hanya Empat Jam

Akibat perbuatannya, ketiga remaja kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang dapat dikenakan hukuman pidana berat.

Kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjutan guna menyelidiki motif dan kemungkinan lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *