JOMBANG, LintasDaerah.id – Aksi percobaan pencurian di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terekam kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV)
Terduga pelaku, yakni seorang pria yang diketahui bernama Heru Fachrudin (47), warga Dusun Kedungsambi, Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Dia bahkan sempat menjadi Calon Kepala Desa (Cakades) di desa setempat.
Heru ditangkap warga setelah aksinya terekamm CCTV yang dipasang di rumah korban. Dalam bagian rekaman tersebut, dia terlihat mondar-mandir dan menyentuh jendela rumah korban. Diduga, dia mencoba membobol rumah tetangganya sendiri, Kamis (3/7/2025) sore.
Aksi percobaan pencurian itu terjadi di rumah milik Aang Fatoni (34) alias Bagong, seorang pengusaha rongsokan yang juga tinggal satu lingkungan dengan terduga.
“Istri korban melihat CCTV yang tersambung ke ponsel dan mengetahui ada seorang laki-laki sudah berada di pekarangan rumah dan mencoba masuk lewat jendela,” ujar Kapolsek Kesamben, Iptu Niswan, Jumat (4/7/2025).
Dari situ, korban langsung meminta bantuan warga sekitar untuk mengejar terduga pelaku. Dia akhirnya ditangkap sejumlah warga dan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
Sebelum itu, pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga yang geram atas ulahnya.
“Pelaku ditangkap warga dan kini telah diamankan di Polsek Kesamben untuk proses lebih lanjut,” ujar Iptu Niswan.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan, terduga pelaku ini sebelumnya telah dua kali membobol rumah yang sama, yakni pada Jumat (27/6/2025) dan Sabtu (28/6/2025).
Dalam dua kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan uang tunai masing-masing sebesar Rp10 juta dan Rp2 juta.
“Pelaku mengakui dua kejadian pencurian itu. Ia memanfaatkan saat rumah korban dalam kondisi kosong dan tidak terkunci saat ditinggal pemilik rumah,” jelas Kapolsek.
Saat ini, Heru mendekam di sel tahanan Polsek setempat guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Heru Fachrudin terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.. (*)