Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi APBDes Dadapan Nganjuk, Usai Kades Jadi Tersangka, Siapa Menyusul?

×

Dugaan Korupsi APBDes Dadapan Nganjuk, Usai Kades Jadi Tersangka, Siapa Menyusul?

Sebarkan artikel ini
Kejari Nganjuk saat konferensi pers terkait penetapan Kades Dadapan sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi APBDes.

NGANJUK, LintasDaerah.id – Kejaksan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jawa Timur, terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023–2024 di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten setempat.

Kepala Desa Dadapan, Yuliantono (41) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, disebut bukan satu-satunya yang berpotensi terjerat.

Baca Juga  Polres Jombang Klarifikasi Isu Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan di Desa Mejoyolosari

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari menegaskan, penetapan Yuliantono tidak otomatis menghentikan penyidikan.

Menurutnya, masih ada peluang munculnya tersangka lain dari hasil pengembangan perkara.

“Masih dapat dikembangkan dan didalami kembali. Kami juga mendalami potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegas Yan, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga  Remisi Kemerdekaan, 376 Warga Binaan Mojokerto Dapat Pengurangan Hukuman, 18 Napi Hirup Udara Bebas

Audit sementara yang dilakukan penyidik Kejari, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih, seluruhnya bersumber dari APBDes 2023–2024.

Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan keterangan saksi yang menguatkan adanya dugaan korupsi.

Menurutnya, modus tersangka yakni menguasai Dana Desa (DD) setelah pencairan di bank pelat merah. DD tersebut tidak sepenuhnya diserahkan ke pelaksana kegiatan.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Porang, Eks Direktur Perumda Panglungan Jombang Jadi Tersangka dan Ditahan

Untuk menutupi penyimpangan, tersangka memalsukan nota, stempel, hingga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

“Banyak kegiatan pembangunan desa yang fiktif dan tidak sesuai volume. Mulai dari pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, hingga kegiatan pemerintahan desa,” ungkap Yan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *