NGANJUK, LintasDaerah.id – Kejaksan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jawa Timur, terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023–2024 di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten setempat.
Kepala Desa Dadapan, Yuliantono (41) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, disebut bukan satu-satunya yang berpotensi terjerat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari menegaskan, penetapan Yuliantono tidak otomatis menghentikan penyidikan.
Menurutnya, masih ada peluang munculnya tersangka lain dari hasil pengembangan perkara.
“Masih dapat dikembangkan dan didalami kembali. Kami juga mendalami potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegas Yan, Rabu (17/9/2025).
Audit sementara yang dilakukan penyidik Kejari, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih, seluruhnya bersumber dari APBDes 2023–2024.
Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan keterangan saksi yang menguatkan adanya dugaan korupsi.
Menurutnya, modus tersangka yakni menguasai Dana Desa (DD) setelah pencairan di bank pelat merah. DD tersebut tidak sepenuhnya diserahkan ke pelaksana kegiatan.
Untuk menutupi penyimpangan, tersangka memalsukan nota, stempel, hingga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
“Banyak kegiatan pembangunan desa yang fiktif dan tidak sesuai volume. Mulai dari pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, hingga kegiatan pemerintahan desa,” ungkap Yan. (*)