Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Kota Nyatakan Perang Praktik Premanisme Terhadap Investor

×

Polres Pasuruan Kota Nyatakan Perang Praktik Premanisme Terhadap Investor

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara saat merilis tiga tersangka pemalak investor di kawasan industri PT Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER).

PASURUAN, LintasDaerah.id – Polres Pasuruan Kota menyatakan perang terhadap praktik premanisme yang meresahkan dunia usaha, khususnya aksi pemalakan terhadap investor.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara menegaskan, tidak ada ruang toleransi bagi siapapun yang mencoba mengganggu keamanan dan kenyamanan kegiatan investasi di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh menjamin keamanan kawasan industri. Segala bentuk intimidasi, pemerasan, atau gangguan terhadap pelaku usaha akan kami tindak tegas,” kata AKBP Davis, Jumat (9/5/2025).

Langkah konkret telah dilakukan. Polres Pasuruan Kota menangkap tiga pelaku pemalakan terhadap investor di kawasan industri PT Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER).

Baca Juga  Toyota Calya Nunggak 15 Bulan, MFT Tegaskan Penarikan Mobil di Jombang Sah Secara Hukum

Tak hanya itu, polisi juga membuka paksa jalan menuju pabrik PT Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, yang sempat ditutup oknum warga setempat. pada Sabtu (12/4/2025) lalu.

“Tindakan tersebut adalah bentuk nyata bahwa kami tidak main-main. Premanisme yang menghambat aktivitas industri akan kami berantas sampai tuntas,” tegasnya lagi.

Baca Juga  Polemik Warisan Mendiang Nyono Suharli, Panitera PA Jombang: Eksekusi Sudah Sesuai Putusan PTA

Menurutnya, langkah represif ini juga bagian dari strategi jangka panjang menciptakan lingkungan usaha yang aman dan kondusif, khususnya di area strategis seperti kawasan industri.

Pihaknya juga mengungkapkan, pemberantasan premanisme akan terus digencarkan dengan mengedepankan intelijen dan patroli rutin di titik-titik rawan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan, berkas perkara tiga tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kasus pemalakan di PIER sudah masuk tahap penelitian berkas. Sedangkan masalah penutupan jalan sudah berhasil kami selesaikan secara mediasi,” ujar Iptu Choirul.

Baca Juga  Pengakuan Sopir Rantis Brimob Usai Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan hingga Meninggal

Guna mempercepat respons terhadap ancaman keamanan, Polres Pasuruan Kota kini menggandeng pengelola kawasan industri untuk membentuk sistem pelaporan cepat. Masyarakat maupun pelaku usaha bisa langsung melapor lewat hotline 110 atau menghubungi langsung Kapolres di 0811-2817-168.

Langkah tegas ini mendapat sambutan positif dari kalangan pengusaha, yang berharap iklim investasi di Jawa Timur, khususnya di Pasuruan, semakin kuat dan bebas dari gangguan premanisme. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *