Hukum & Kriminal

Baru Keluar Penjara Malah Bobol Kotak Amal, Pria di Jombang Jadi Bulan-bulanan Warga

×

Baru Keluar Penjara Malah Bobol Kotak Amal, Pria di Jombang Jadi Bulan-bulanan Warga

Sebarkan artikel ini
Tersangka maling kotak amal masjid di Plosokendal, Desa Pologeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang, diamankan di Polres setempat.

JOMBANG, LintasDaerah.id – Keluar dari penjara, ternyata tidak membuat pria berusia 37 tahun ini jera. Dia malah mengulangi perbuatan melanggar hukum. Namanya diketahui Yateno (37), warga Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Kotak amal Masjid Nurul Huda, Dusun Plosokendal, Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang, dia bobol dan uangnya dia ambil, Selasa (24/6/2025) dini hari.

Nasib tak beruntung dia alami, perbuatannya itu kepergok warga sekitar. Yateno pun sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum diserahkan ke Polsek Jombang Kota.

Baca Juga  Penuh Makna, Sejarah Awal Wiwit Kopi di Kampung Adat Segunung Wonosalam Jombang

Kapolsek Jombang Kota, AKP Mulyani, membenarkan perkara ini. Menurutnya, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, Yateno masuk ke area masjid dengan berpura-pura hendak ke kamar mandi. Setelah memastikan situasi sepi, ia langsung membongkar gembok kotak amal menggunakan obeng dan tang. Setelah itu, ia menguras isinya.

Baca Juga  Bupati Jombang Warsubi Sambut Tahun Ajaran Baru di Sekolah Rakyat, Cetak Pemimpin Masa Depan

“Aksinya dipergoki warga bernama Partono yang curiga melihat pelaku mondar-mandir di teras masjid. Saat ditegur, pelaku panik dan melarikan diri. Akhirnya diteriaki maling dai warga mengejarnya,” jelas AKP Mulyani, Jumat (27/6/2025).

Selain Yateno, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kotak amal, tas hitam berisi uang Rp109 ribu, serta peralatan yang digunakan untuk membobol kotak, yaitu obeng, tang, dan gembok yang telah rusak.

Baca Juga  Kemeriahan Halal Bi Halal Plus DWP Disdikbud Jombang

AKP Mulyani mengatakan, Yateno sebelumnya pernah dipenjara atas kasus serupa di wilayah Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Bahkan, dia baru bebas pada 9 Juni 2025.

“Pelaku mengaku terpaksa mencuri lagi karena kesulitan mencari pekerjaan usai keluar dari penjara,” katanya.

Atas perbuatannya, Yateno dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *