Peristiwa

Hore, Diskon Listrik 50 Persen Digulirkan Lagi di Juni dan Juli 2025

×

Hore, Diskon Listrik 50 Persen Digulirkan Lagi di Juni dan Juli 2025

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi meteran listrik.

JAKARTA, LintasDaerah.id – Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan bak angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Mulai bulai Juni hingga Juli 2025, diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan kembali diberikan, namun kali ini dengan skema yang sedikit berbeda dari sebelumnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari enam paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan secara resmi pada 5 Juni 2025 mendatang.

Tujuannya, yakni meringankan beban pengeluaran rumah tangga, khususnya bagi masyarakat rentan di tengah ketidakpastian ekonomi.

Dalam skema terbaru, diskon tarif listrik hanya berlaku bagi pelanggan PLN dengan daya listrik 1.300 VA ke bawah, menyasar sekitar 79,3 juta rumah tangga di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Waket Komisi III DPR RI: Penanganan Mudik Lebaran 2025 Sangat Prima

Pada program sebelumnya di awal tahun 2025 lalu, diskon ini sempat diberikan kepada pelanggan hingga 2.200 VA. Kini, jangkauannya difokuskan lebih tepat sasaran.

“Skemanya mirip dengan yang sebelumnya, tapi sekarang kami fokuskan untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan tertulis, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (26/5/2025).

Tak hanya diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan beragam insentif lain sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi dan pengendalian inflasi menjelang libur panjang sekolah.

Baca Juga  Dua Proyek di Kaliwungu Jombang Bikin Geleng-geleng, Diduga Langgar Aturan

Berikut beberapa insentif tambahan yang akan diberikan pada Juni–Juli 2025:

1) Diskon moda transportasi yakni tiket kereta api, pesawat, hingga kapal laut akan mendapatkan potongan harga untuk mendorong mobilitas selama musim liburan.

2) Diskon tarif tol, ditujukan bagi sekitar 110 juta pengendara, berlaku selama periode yang sama.

3) Perluasan bantuan sosial yakni tambahan alokasi kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga  Pemancing Asal Jombang Temukan Mortir Aktif, Awalnya Dikira Botol Bekas

4) Bantuan Subsidi Upah (BSU), menyasar pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, termasuk tenaga honorer seperti guru.

5) Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): khusus untuk pekerja di sektor padat karya.

Paket kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak konsumsi rumah tangga sekaligus menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah berbagai tekanan ekonomi global.

Dengan kombinasi insentif yang mencakup kebutuhan dasar, transportasi, dan perlindungan tenaga kerja, pemerintah optimis langkah ini akan memberikan efek positif bagi pemulihan ekonomi nasional. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *