JOMBANG, LintasDaerah.id | Menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebut Polres Jombang lamban menangani dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan di Dusun Cangkringan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, pihak kepolisian memberikan klarifikasi.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra menegaskan, jajaran kepolisian telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan dokumen terkait proyek tersebut.
“Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan dan dokumen, dari penjelasan Kepala Desa Mejoyolosari Supaat dan Sekdes Hanif Kresnoadji, dapat kami sampaikan bahwa pada tahun 2025 terdapat kegiatan pembangunan jalan lingkungan hotmix dengan sumber anggaran Bantuan Keuangan Khusus sebesar Rp200 juta,” jelas AKP Margono, Jumat (15/08/2025).
Proyek tersebut, lanjutnya, dilaksanakan di Dusun Cangkringan dengan metode swakelola oleh TPK Desa yang diketuai Moch. Choliq. Sementara aspek teknis dipercayakan kepada Kader Teknis Desa, Agus Salim, ST. Pekerjaan sudah rampung dan dilakukan uji core drill hotmix pada 23 Mei 2025.
AKP Margono menambahkan, sesuai SK Bupati Jombang Nomor 100.3.2.2/106/415.10.1.3/2025 tertanggal 5 Maret 2025, Desa Mejoyolosari sebelumnya mendapatkan bantuan keuangan khusus untuk pembangunan jalan lingkungan di Dusun Siwalan senilai Rp200 juta.
“Namun di Dusun Siwalan pada 2024 sudah ada pembangunan jalan hotmix dengan anggaran PUPR Kabupaten Jombang. Karena lokasi tumpang tindih, maka Pemerintah Desa Mejoyolosari menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada 17 Maret 2025. Hasil Musdes menyepakati pemindahan lokasi proyek dari Dusun Siwalan ke Dusun Cangkringan,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Jombang telah melayangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Jombang selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan administratif dan substantif atas kegiatan tersebut.(*)