JOMBANG, LintasDaerah.id – Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Ungkap kasus narkoba tersebut, kemudian dirilis di Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang, pada Selasa (15/4/2025).
Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani mengungkapkan, pihaknya mengamankan 5 tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 3,5 ons, dengan dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Mojokerto dan Jombang.
Mereka di antaranya, MI (31) dan US (30) warga Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Kemudian, A (30) warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, AH (25) warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung Jombang. Serta AF (33) warga Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito Jombang.
Ungkap kasus ini, berawal dari tertangkapnya DN di wilayah hukum Polres Jombang. Dari pengembangan, polisi meringkus Acong dan AH.
“Pertama, TKP di Mojokerto, berawal dari penangkapan tersangka DN, dan kita kembangkan dan berhasil menangkap residivis saudara Acong dan AH dan kita amankan sabu seberat 1,7 ons,” terang AKP Ahmad Yani.
Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, akhirnya anggota mengamankan 3 tersangka lainnya, termasuk yang ada di Trowulan Mojokerto.
“Setelah kita dalami kita dapatkan keterangan peredarannya di Kabupaten Jombang, dan kita amankan AF dengan barang bukti 8 gram dari orderan 10 gram, dan sudah laku dijual 2 gram. Yang kita tangkap di Mojokerto ada kaitannya dengan yang ada di wilayah hukum Polres Jombang,” katanya.
Selanjutnya, berdasarkan informasi masyarakat, polisi melakukan penyelidikan kembali di wilayah Mojowarno, Jombang.
“Tersangka kita tangkap saat meranjau barang bukti. Setelah kita dapat informasi kita lakukan pengintaian dan pada saat ada seseorang yang mencurigakan kita tangkap, dan berhasil mengamankan barang bukti seberat 1,7 ons sabu-sabu,” tuturnya.
Tersangka yang diamankan adalah MI (31) dan US (30) warga Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno.
“Dua orang tersangka yang diamankan adalah saudara IW alias Jeber, dan saudara US alias Osin,” kata Ahmad Yani.
Ditanya modus operandi para tersangka, Ahmad Yani menyebut pelaku menggunakan sistem ranjau saat beroperasi.
“Modusnya sama, mereka menggunakan sistem ranjau. Dan kalau dinominalkan nilainya sekitar Rp 350 juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya mereka mengedarkan, maka ancaman hukumannya minimal 6 tahun maksimalnya 20 tahun, penjara,” tuturnya. (*)