Politik & Pemerintahan

Usai Demo DPR, Partai Buruh Akan Gelar Aksi Damai Serentak 28 Agustus

×

Usai Demo DPR, Partai Buruh Akan Gelar Aksi Damai Serentak 28 Agustus

Sebarkan artikel ini
Partai Buruh akan gelar demo serentak 28 Agustus 2025. (Instagram.com@partaiburuh_)

JAKARTA, LintasDaerah.id – Gelombang protes pada pemerintah belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Setelah aksi besar-besaran di depan Gedung DPR RI pada Senin (25/8/2025), Partai Buruh kini mengumumkan rencana untuk kembali menggelar aksi damai. Demonstrasi tersebut akan berlangsung pada Kamis (28/8/2025) dengan pusat aksi di Istana Negara dan Gedung DPR RI Jakarta, serta dilaksanakan secara serentak di 38 provinsi seluruh Indonesia.

Ketua Partai Buruh menyebut, aksi ini akan diikuti ratusan ribu buruh dari berbagai daerah. Mereka bertekad menyampaikan aspirasi agar pemerintah benar-benar mendengar suara pekerja.

Pengumuman resmi rencana aksi itu disampaikan melalui akun Instagram @partaiburuh_ pada Senin (25/8/2025)

Baca Juga  Proyek Kelurahan di Kecamatan Jombang Disorot, Camat: Rekanan Ditunjuk oleh Lurah

“28 Agustus 2025. Aksi Damai SERENTAK di 38 Provinsi, untuk di Jakarta dipusatkan di Istana Negara dan Gedung DPR RI,” tulis Partai Buruh dalam unggahannya.

Dalam aksinya nanti, para buruh akan membawa sejumlah tuntutan penting. Salah satunya adalah menolak praktik outsourcing dan upah murah yang dinilai merugikan pekerja. Partai Buruh menegaskan bahwa pekerja harus mendapatkan kepastian kerja dan penghasilan yang layak untuk kehidupan mereka.

Selain itu, mereka juga meminta pemerintah menghentikan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang marak terjadi. Partai Buruh mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK agar setiap kasus bisa ditangani secara cepat dan adil, serta tidak menambah angka pengangguran.

Baca Juga  Stok Beras di Jombang Dipastikan Aman Hingga Akhir Tahun, Masyarakat Diminta Tak Perlu Khawatir

Di bidang perpajakan, Partai Buruh mengajukan usulan reformasi pajak perburuhan. Mereka menuntut agar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Selain itu, mereka meminta penghapusan pajak pesangon, pajak Tunjangan Hari Raya (THR), serta pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Tuntutan lainnya adalah penghapusan diskriminasi pajak bagi perempuan yang sudah menikah.

Tidak berhenti di situ, Partai Buruh juga menuntut pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa menggunakan skema Omnibus Law. Menurut mereka, regulasi yang berbasis Omnibus Law lebih banyak menguntungkan pemodal besar ketimbang melindungi hak pekerja.

Baca Juga  KPK Tahan Wamenaker Noel, Loyalis Jokowi Terseret Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Di sisi lain, pemberantasan korupsi juga masuk dalam agenda utama. Partai Buruh menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah konkret untuk menindak tegas praktik korupsi yang selama ini merugikan negara.

Terakhir, Partai Buruh mendesak revisi RUU Pemilu. Mereka mengusulkan adanya redesain sistem Pemilu 2029 agar lebih demokratis dan mampu memberikan ruang partisipasi yang lebih luas bagi rakyat.

Dengan berbagai tuntutan tersebut, Partai Buruh menegaskan bahwa aksi 28 Agustus akan tetap berlangsung dalam format damai. Namun, mereka memastikan akan terus turun ke jalan hingga aspirasi kaum buruh benar-benar mendapat perhatian serius dari pemerintah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *