JOMBANG, LintasDaerah.id | Perburuan M. Romadon, Direktur CV Hasya Putera Mandiri asal Jombang, masih berlanjut. Nama Romadon masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 23 Juli lalu, usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkannya sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi proyek pujasera berdesain kapal di Taman Bahari Mojopahit.
Proyek bernilai Rp 2,5 miliar dari APBD 2023 itu dituding sarat penyimpangan. Hasil perhitungan jaksa, negara merugi sekitar Rp 1,9 miliar.
Dari tujuh tersangka yang ditetapkan, hanya Romadon yang tak kunjung menyerahkan diri. Ia disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengerjaan struktur konstruksi pujasera tersebut.
Kemarin, kejari melaksanakan tahap dua perkara penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
Enam tersangka lain sudah ditahan di Lapas Kelas II-B Mojokerto untuk 20 hari ke depan. Sejumlah dokumen, bukti transfer, hingga duit titipan kerugian negara Rp 250 juta dari salah satu tersangka juga diserahkan ke kejaksaan.
Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto, memastikan berkas perkara telah lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Kami masih memburu tersangka Romadon. Kasus ini akan segera disidangkan,” ujarnya.
Kejari berharap, buronan asal Jombang itu segera tertangkap sebelum sidang dimulai.
Tanpa kehadirannya, persidangan kasus yang sudah menyeret pejabat Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto hingga kontraktor ini akan berlangsung pincang.(*)