MOJOKERTO, LintasDaerah.id | Proyek pujasera berdesain kapal di Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kota Mojokerto, yang awalnya dijanjikan jadi ikon wisata, kini berubah menjadi simbol korupsi berjamaah. Dari total anggaran Rp 2,5 miliar APBD 2023, jaksa menaksir Rp 1,9 miliar raib.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kemarin melaksanakan tahap dua, yaitu menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).
Barang bukti itu meliputi dokumen kontrak kerja sama, surat pertanggungjawaban, bukti transfer, hingga titipan uang Rp 250 juta dari tersangka Hendar Adya Sukma.
“Setelah tahap dua, enam tersangka akan ditahan di Lapas Kelas II-B Mojokerto selama 20 hari,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto, Selasa, 13 Agustus 2024.
Namun satu nama kunci masih hilang dari jangkauan yaitu M. Romadon, Direktur CV Hasya Putera Mandiri sekaligus penggarap struktur konstruksi pujasera. Ia berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak 23 Juli lalu.
Keberadaannya masih misterius, meski jejaring aparat penegak hukum disebut telah menyebar pencarian.
Tujuh tersangka kasus ini termasuk dua pejabat aktif yang kini nonaktif di DPUPR Perakim Kota Mojokerto, Yustian Suhandinata dan Zantos Sebaya ditetapkan pada 24 Juni lalu.
Sisanya adalah Hendar Adya Sukma, M. Kudori (Direktur CV Sentosa Berkah Abadi), Cholid Idris, dan Putut Nugroho.
Kejari memastikan perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Tim JPU Kejari Kota Mojokerto akan segera menyidangkan,” kata Yusaq. Sidang yang akan datang diprediksi bakal membuka lebih jauh pola kerja sama gelap yang membuat kapal pujasera ini karam sebelum berlayar.(*)