Politik & Pemerintahan

TOK! DPR RI Resmi Sahkan Kementerian Haji dan Umrah, Kemenag Tak Lagi Kelola Ibadah Haji

×

TOK! DPR RI Resmi Sahkan Kementerian Haji dan Umrah, Kemenag Tak Lagi Kelola Ibadah Haji

Sebarkan artikel ini
DPR RI mengesahkan Kementrian Haji dan Umrah.

JAKARTA, LintasDaerah.id – DPR Republik Indonesia (RI) resmi mengesahkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, (26/8/2025). Berdasarkan hasil keputusan ini, pengelolaan ibadah haji tak lagi berada di bawah Kementerian Agama.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengatakan pembentukan kementerian baru ini disepakati setelah Panitia Kerja DPR dan pemerintah menuntaskan pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga  Kajian Masterplan BAPPEDA Kabupaten Jombang Output-nya Terindikasi Tidak Sesuai dengan Realisasi

“Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi one stop service. Seluruh urusan penyelenggaraan haji dikendalikan dan dikoordinasikan langsung oleh kementerian ini,” ujar Marwan dalam sidang yang disiarkan TVR Parlemen.

Ia menegaskan, semua infrastruktur dan sumber daya manusia penyelenggara haji akan dialihkan ke kementerian baru.

Baca Juga  Manuver Tiga Lapis, Jalan Anies Baswedan Menuju Kursi Wapres Gantikan Gibran Rakabuming

Pengesahan dilakukan setelah pimpinan rapat, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta persetujuan fraksi-fraksi. “Setuju,” sahut mayoritas peserta rapat. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto, turut menyampaikan persetujuan pemerintah.

Kementerian Haji dan Umrah sejatinya merupakan transformasi dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), lembaga nonkementerian yang dibentuk Prabowo di awal masa pemerintahannya.

Baca Juga  Janji Bupati Jombang Warsubi Usai Raperda Pajak Dibedah dan Retribusi Daerah Diumumkan

BP Haji sedianya mulai mengambil alih pengelolaan ibadah haji pada 2026, menggantikan Kementerian Agama.

Dengan pengesahan UU baru ini, transformasi BP Haji ke level kementerian dipercepat. “Apakah dapat diterima dan disetujui?” tanya Marwan dalam rapat kerja sehari sebelumnya. “Setuju,” jawab para anggota.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *