Hukum & Kriminal

KPK Soroti Kejanggalan Hibah dan Proyek Pemkot Mojokerto

×

KPK Soroti Kejanggalan Hibah dan Proyek Pemkot Mojokerto

Sebarkan artikel ini
RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto jadi sorotan KPK.

MOJOKERTO KOTA, LintasDaerah.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi catatan serius terhadap tata kelola anggaran Pemerintah Kota Mojokerto. Dalam pertemuan dengan jajaran pemkot pada Kamis, (14/08/2025), komisi antirasuah menyoroti sejumlah kejanggalan mulai dari realisasi dana hibah, belanja bansos, hingga proyek di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo dan kawasan Industri Kecil Menengah (IKM) Alas Kaki.

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, menegaskan perlunya pencegahan sejak tahap perencanaan.

“KPK mendorong Pemkot Mojokerto mempercepat perbaikan tata kelola. Capaian indeks pencegahan tinggi harus diikuti implementasi nyata,” ujarnya melalui siaran pers.

Baca Juga  Lansia di Mojokerto Terserempet KA Jenggala, Kaki Kanan Remuk dan Dilarikan ke RSUD

Meski indeks Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Mojokerto mencapai 98,41 poin, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan kategori waspada. Skor pengadaan barang dan jasa hanya 64,88 dan manajemen SDM 69,37.

Salah satu sorotan tajam tertuju pada proyek rehabilitasi Kelas Rawat Inap Standar di RSUD. KPK menilai metode pengadaan rawan disalahgunakan. Atensi serupa juga diberikan pada dana hibah dan bansos.

Hingga Agustus 2025, realisasi belanja hibah mencapai Rp49,79 miliar atau 76,45 persen dari pagu. Sementara bansos baru tersalur Rp10,15 miliar atau 39,99 persen.

Baca Juga  554 Potongan Tulang Belulang Tiara Disatukan, Jenazah Dimakamkan di Lamongan

“Pendampingan dan verifikasi hibah maupun bansos harus dilakukan secara cermat, bukan sekadar formalitas,” kata analis KPK, Nindyah Sunardini.

KPK soroti sejumlah kejanggalan mulai dari realisasi dana hibah, belanja bansos, hingga proyek di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo dan kawasan Industri Kecil Menengah (IKM) Alas Kaki.

Tak hanya itu, KPK menemukan kejanggalan pada proyek IKM Alas Kaki di Prajurit Kulon. Penyedia sebelumnya menghilang dari aplikasi INAPROC, sementara proses pengadaan berjalan kilat kurang dari 24 jam. “Kondisi ini berisiko dan perlu diawasi lebih ketat,” ujarnya.

Baca Juga  Eksekusi Lahan Waris Mendiang Bupati Jombang Nyono Suharli Ditolak Anaknya, Ini Kata Kuasa Hukum

Sebagai langkah mitigasi, KPK mendorong Inspektorat melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan e-audit. Selain itu, enam rekomendasi utama disampaikan untuk memperkuat pengawasan dan penyelarasan program dengan RPJMD serta visi-misi kepala daerah.

Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, memastikan rekomendasi KPK akan ditindaklanjuti. “Masing-masing OPD sudah menjalankan sesuai tupoksi, termasuk manajemen risiko dan pemantauan melalui dashboard Inspektorat,” katanya. Ia menambahkan, keselarasan program dengan RPJMD dan APBD juga dibahas bersama DPRD.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *