MOJOKERTO, LintasDaerah.id | Senyum lega menghiasi wajah 18 narapidana Lapas Kelas IIB Mojokerto yang langsung menghirup udara bebas usai menerima remisi umum pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-80, Minggu, 17 Agustus 2025. Mereka termasuk dalam 376 warga binaan yang mendapat pengurangan masa hukuman tahun ini.
Kepala Lapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, menyebut remisi diberikan dalam dua kategori. “Ada Remisi Umum 17 Agustus sebanyak 376 orang, dan Remisi Dasawarsa yang hanya diberikan tiap 10 tahun sekali, jumlahnya 441 orang,” ujar Rudi.
Rinciannya, remisi umum kategori I diterima 349 napi laki-laki dan 6 napi perempuan. Sedangkan kategori II, yang membuat penerimanya langsung bebas, diperoleh 19 napi laki-laki dan 2 napi perempuan.
Jika ditilik dari jenis perkara, mayoritas penerima remisi adalah kasus narkotika sebanyak 176 orang. Sisanya, kasus korupsi 6 orang, perdagangan manusia 5 orang, dan perkara pidana umum 189 orang. Mereka berasal dari berbagai daerah: Kota Mojokerto 59 orang, Kabupaten Mojokerto 235 orang, dan luar Mojokerto 82 orang.
Rudi menegaskan, remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada napi yang berkelakuan baik. “Remisi diberikan secara gratis, tanpa biaya apa pun. Tadi saat pengumuman di blok hunian, semua napi tampak begitu bahagia,” tuturnya.
Upacara simbolis penyerahan remisi turut dihadiri Bupati dan Wali Kota Mojokerto setelah prosesi pengibaran bendera merah putih.(*)