Hukum & Kriminal

Sewa Mobil Berujung Penipuan, Pria Jombang Ditangkap di Bekasi

×

Sewa Mobil Berujung Penipuan, Pria Jombang Ditangkap di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil Honda Brio, saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

JOMBANG, LintasDaerah.id – Seorang pria berusia 40 tahun, kesandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil Honda Brio. Pria itu diketahui bernama Swestyawan DS.

Warga Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang bernama itu pun diringkus korps seragam coklat di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Ini setelah dia dilaporkan Heru P (52), pemilik mobil warga Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang, ke Polsek Jombang Kota, pada Jumat 13 Juni 2025.

Informasi yang dihimpun, perkara ini bermula ketika Swestyawan pada Selasa 24 September 2024 malam, datang bersama seorang rekannya ke rumah Heru.

Baca Juga  KPK Jerat Dua Anggota DPR, Dana Sosial BI dan OJK Mengalir ke Rumah Aspirasi

Kepada Heru, Swestyawan bilang kalau dirinya berniat menyewa mobil Honda Brio Satya warna putih nopol S-1382-YZ milik Heru. Alasannya, untuk keperluan pekerjaan proyek.

Tawar-menawar harga sewa pun terjadi, dan disepakati biaya sewa mobil tersebut sebesar Rp7 juta per bulan.

“Awalnya pembayaran lancar, tapi setelah tiga bulan berjalan, pelaku berhenti membayar,” kata Kapolsek Jombang Kota AKP Mulyani, Jumat (27/6/2025).

Terhitung, sejak Januari 2025 Heru tidak lagi menerima uang sewa dari Swestyawan. Kondisi ini, membuat Heru berupaya menghubungi Swestyawan, namun dia hanya mendapat janji kalau mobil akan segera dikembalikan.

Baca Juga  Jurnalis Gugat UU Pers ke MK, Tuntut Perlindungan dari Kriminalisasi

Belakangan, Heru mendapatkan informasi jika mobilnya sudah berpindah tangan kepada orang lain di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seharga Rp30 juta.

“Mobilnya ternyata digadaikan di wilayah Cianjur oleh pelaku,” ujar AKP Mulyani.

Akibat kejadian ini, Heru mengalami kerugian hingga Rp120 juta. Dihitung dari tunggakan uang sewa mobil selama 6 bilan dan nilai mobil yang digadaikan.

Atas kondisinya itu, Heru kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Jombang Kota pada Jumat 13 Juni 2025. Tak lama berselang, polisi akhirnya berhasil menangkap Swestyawan.

Baca Juga  Bawa Kabur Motor, Dikejar dan Tertangkap Warga Lamongan, Begini Nasib Pria Asal Jombang

“Pelaku berhasil kita amankan di wilayah Bekasi, Jawa Barat,” ungkap AKP Mulyani.

Saat ini, polisi masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengunpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Selain itu, barang bukti berupa BPKB mobil Honda Brio Satya putih juga turut diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 subsider 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *