JOMBANG, LintasDaerah.id – Aksi kriminal kembali mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Jombang. Seorang pria berinisial MJ (41), warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, harus kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membobol dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Megaluh dan Kecamatan Gudo.
Pelaku yang diketahui pengangguran ini rupanya bukan orang baru di dunia kejahatan. Berdasarkan catatan pihak kepolisian, MJ merupakan residivis spesialis pencurian dengan rekam jejak 23 tempat kejadian perkara (TKP). Ia bahkan pernah merasakan dinginnya jeruji besi selama enam tahun atas kasus serupa.

“Pelaku yang kami amankan merupakan residivis kasus pencurian tahun 2021. Kali ini, dia kembali membobol dua SDN dengan modus serupa,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, mewakili Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Rabu (17/9/2025).
Aksi kejahatan terbaru MJ dilakukan pada 18 Juli dan 5 Agustus 2025. Dalam kedua kasus tersebut, pelaku masuk ke dalam ruang sekolah dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis. Sasarannya adalah barang-barang elektronik bernilai jual tinggi seperti proyektor, laptop, hingga mesin absensi finger print.
“Pelaku memilih barang-barang yang mudah dijual dan cepat laku di pasar gelap,” jelas AKP Margono.
Namun, sebelum barang hasil curian itu sempat berpindah tangan, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan seluruh barang bukti. Kerugian akibat aksi nekat MJ ditaksir mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta.
Saat pemeriksaan, MJ mengaku nekat melakukan pencurian lantaran kesulitan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Namun alasan tersebut tidak mengurangi jeratan hukum yang menantinya.
Kini, MJ resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di lingkungan sekolah yang kerap menjadi target pelaku pencurian,” pungkas Margono.(*)