Hukum & Kriminal

Jurnalis Gugat UU Pers ke MK, Tuntut Perlindungan dari Kriminalisasi

×

Jurnalis Gugat UU Pers ke MK, Tuntut Perlindungan dari Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

JAKARTA, LintasDaerah.id | Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai ketentuan dalam Pasal 8 yang berbunyi “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” tidak memberi kejelasan mengenai bentuk perlindungan tersebut.

“Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, tidak boleh berada dalam bayang-bayang kriminalisasi. Wartawan harus dilindungi oleh hukum,” kata Ketua Iwakum, Irfan Kamil, usai mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

Baca Juga  Polres Pasuruan Kota Nyatakan Perang Praktik Premanisme Terhadap Investor

Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan gugatan berfokus pada tafsir perlindungan hukum yang dianggap kabur.

“Kalau kita lihat dalam penjelasannya, perlindungan hukum itu disebut jaminan dari pemerintah dan masyarakat. Ini maksudnya bagaimana? Apakah perlindungan terhadap pers, atau perlindungan dari pemerintah dan masyarakat? Itu kan tidak jelas,” ujar Viktor.

Baca Juga  Pemkab Jombang Komitmen Serius Kelola Sampah, Bupati Warsubi: Bukan Hanya untuk Trofi Piala Adipura

Menurut Viktor, uji materi ini menggunakan tiga batu uji dalam UUD 1945: Pasal 1 ayat 3 tentang negara hukum, Pasal 28 ayat 1 mengenai kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G ayat 1 tentang perlindungan diri. Ia menegaskan negara seharusnya menjamin wartawan dari ancaman kriminalisasi selama menjalankan kerja jurnalistik sesuai kode etik.

Baca Juga  Direktur CV Asal Jombang Buron dalam Kasus Proyek Pujasera TBM Mojokerto

“Ketika wartawan bekerja, negara harus hadir melindungi mereka dari tindakan kriminalisasi. Jaminan perlindungan diri, kehormatan, dan martabat profesi wartawan wajib dijaga,” kata Viktor.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *